KPK Pasang Badan soal Kewenangan Novel Baswedan

"Ya mungkin kata-kata itu (penggunaan wewenang berlebihan) yang kurang tepat. Karena kewenangan penyidik itu kan tidak bisa berlebihan, karena selalu dikontrol oleh pimpinan," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Agus menerangkan prosedur penanganan kasus dimulai dari pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan. Setiap kasus yang ditangani melewati tahap gelar perkara.
Dari pengaduan ke penyelidikan itu (selalu) diekspose di depan pimpinan, digelar di depan pimpinan," ungkap Agus.
Begitu juga saat status kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ekspose alias gelar perkara juga dilakukan hingga tahap penuntutan.
"Jadi setiap tahap itu selalu dikontrol. Jadi kalau penggunaan kata-kata itu mungkin kurang tepat," tegas Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga menegaskan hal yang sama. Penyidik yang bertugas menangani perkara, menggunakan wewenang sesuai aturan hukum.
"KPK kurang memahami konteks penggunaan istilah excessive use of power. Kami tegaskan dalam melaksanakan tugasnya penyidik menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku. Jadi tidak ada perbuatan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujar Syarif, Selasa (17/7).
Tidak ada komentar