Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Tetap Usut Aliran Duit ke DPRD Terkait Meikarta


KPK Tetap Usut Aliran Duit ke DPRD Terkait Meikartabaturajaradio.com - KPK tak memasukkan dugaan aliran duit dan fasilitas buat anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam dakwaan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dkk dalam kasus dugaan suap Meikarta. Namun dugaan aliran duit dan fasilitas itu tetap diincar KPK.

"KPK tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses saat ini ya. Ada sejumlah pihak yang diduga sebagai pemberi yang sudah dilakukan penuntutan, tinggal ditunggu vonis dan pertimbangan hakimnya. Ada pihak yang diduga sebagai penerima. Pihak lain akan tetap kami kembangkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).



Febri menyatakan dugaan aliran duit dan fasilitas untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu terkait perubahan aturan tata ruang yang juga diduga masih terkait proyek Meikarta. Sedangkan dakwaan terhadap Neneng, menurut Febri, difokuskan pada soal dugaan suap terkait perizinan proyek.

"Kenapa pada dakwaan saat ini, untuk para penerima belum dimasukkan, misalnya rincian dari dugaan penerimaan dari anggota DPRD, karena dalam konteks dakwaan saat ini fokus KPK adalah membuktikan adanya dugaan suap terkait pengurusan perizinan Meikarta," ujarnya.



"Sementara keterkaitan tidak langsung terhadap dugaan penerimaan fasilitas atau uang oleh anggota DPRD itu terkait dengan kewenangan anggota DPRD di Kabupaten Bekasi karena ada keinginan atau upaya melakukan perubahan tata ruang," sambung Febri.

Dia tak menjelaskan soal ada-tidaknya penyelidikan baru terkait dugaan aliran duit atau fasilitas ke anggota DPRD ini. Febri hanya menyatakan ada kemungkinan persoalan ini bakal menjadi rangkaian di kasus Meikarta.

"Sangat mungkin menjadi rangkaian, ya. Karena secara rinci nanti akan dibuktikan fakta-faktanya pada proses persidangan ini," ucap Febri.

Dalam proses penyidikan terhadap Neneng sebelumnya, KPK sempat memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi. KPK juga sempat menyatakan ada dugaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu menerima fasilitas wisata bersama keluarganya ke Thailand.

Fasilitas itu diduga KPK terkait pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR) di DPRD yang masih terkait kepentingan Meikarta. KPK juga menyatakan ada pengembalian duit senilai Rp 180 juta dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam proses penyidikan kasus ini.


Namun, dalam dakwaan untuk Neneng dan empat anak buahnya, yaitu Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, tak ada disebut soal dugaan fasilitas wisata ke anggota DPRD itu.


Dalam dakwaan itu, Neneng Hassanah, Jamaludin, Dewi, Sahat, dan Neneng Rahmi didakwa menerima suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Total suap yang diterima disebut sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu (atau sekitar Rp 2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini) sehingga totalnya menjadi Rp 18 miliar lebih.


(https://news.detik.com/berita) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.