Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Menkumham Usul KTP-El untuk WNA dan WNI Dibedakan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly saat melakukan sesi wawancara khusus , bersama Republika di  Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusi, Jakarta, Rabu (9/5).baturajaradio.com -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) dapat dibedakan baik dari segi warna maupun bentuk.
 
Tjahjo mengatakan hal tersebut setelah beredar gambar KTP-el milik warga negara asing yang bentuk dan warnanya sama seperti KTP-el milik warga negara Indonesia."Memang saya kira ke depan harus dibedakan kartu tanda penduduk antara WNA dengan WNI, kami sarankan ke pihak administrasi penduduk jangan sampai KTP-el untuk WNI sama seperti untuk orang asing," ujar Yasonna di Gedung Jakarta Convention Center pada Rabu (27/2).

Membedakan kartu identitas antara WNA dengan WNI ini dinilai penting, menurut Yasonna, untuk mencegah terjadinya kesalahan teknis dalam administrasi kependudukan. "Kalau petugas administrasi kependudukan tidak cermat misalnya, WNA itu bisa dapat paspor Indonesia nanti," jelas Yasonna.

UU Administrasi Kependudukan telah mengatur, WNI serta orang asing yang telah memiliki izin tinggal atau telah menikah di Indonesia wajib memiliki KTP-el. Namun, tidak berarti memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan WNI.

"Jadi meskipun WNA punya KTP-el tidak berarti dia punya hak politik yang sama dengan WNI," jelas Yasonna.

Yasonna menambahkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah memberikan klarifikasi bahwa meskipun WNA memiliki KTP-el, yang bersangkutan tetap tidak boleh ikut memilih dalam pemilu. "Sekali lagi itu hanya kartu tanda penduduk, karena dalam konstitusi juga disebutkan ada penduduk WNI dan WNA," ujar Yasonna.n (https://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.