Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Fanatisme pada Capres Berujung Penjara

baturajaradio.com -KEMARIN, Senin (25/2) pagi, publik merasa lega sekaligus miris. Sebab tiga ibu pelaku kampanye hitam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sudah ditangkap polisi. Masyarakat lega karena tahu bahwa aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) bekerja dengan baik.

Di sisi lain, publik miris. Kasihan tiga perempuan naif ini terancam pasal berlapis. Sebab ketiganya melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE, yang ancaman hukumnya 6 tahun penjara dan UU tentang Pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Video yang beredar berdurasi 53 detik. Di video tampak dua ibu-ibu sedang berbincang dengan seorang pria tua. Pria itu tampak berdiri di pintu kontrakan, dia tak memakai baju, hanya bersarung.

Kedua perempuan mendatangi rumah warga, mengajaknya untuk tidak memilih Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf). Mereka bicara Bahasa Sunda yang artinya;

Pilpres 2019 ini jangan pilih Jokowi. Sangat bahaya. Jika Jokowi terpilih kembali, maka anak-anak tidak bisa mengaji lagi, perempuan tidak boleh lagi mengenakan hijab, tidak akan ada suara azan lagi, perempuan boleh kawin dengan sesama perempuan, dan laki-laki kawin dengan sesama laki-laki. 

KASUS ketiga perempuan ini ibarat sebutir dari sebaskom besar pasir. Sebab begitu pasangan capres-cawapres ditetapkan, kampanye hitam ini sudah beredar di masyarakat. Pelakunya mulai dari oknum guru-guru di sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA), oknum ulama, oknum karyawan BUMN, dan masyarakat umum.

Orang-orang ini dengan enteng menghasut, memfitnah, dan mengkafirkan salah satu pasangan capres-cawapres demi mempromosikan pasangan capres-cawapres yang mereka dukung. Yang buat kita geleng-geleng kepala, itu bahkan dilakukan oleh oknum-oknum yang membiarkan diri mereka disebut ulama atau mubaligh.

Ada seorang pemimpin sebuah perusahaan swasta mengatakan,"Saya ini tinggal di Jakarta. Saya tahu lebih banyak. Kalau orang ini terpilih kembali, maka PKI hidup kembali. Islam bakal diberangus. Misinya merusak Islam. Dulu lewat Ahok, tapi untunglah Ahok sudah dihukum..."

Yang lebih lucu, ada petinggi BUMN di daerah mengatakan,"Kalau orang ini jadi presiden lagi, maka PLN akan dijual ke China. Tarif listrik bakal mahal. PLN dijual untuk mendanai misi dia menghidupkan kembali komunis, PKI."

KITA harap, orang-orang ini segera sadar. Kampanye hitam takkan efektif. Publik takkan simpati dengan mereka. Sebaliknya, masyarakat MUAK dan kian menjauh dari capres-cawapres yang mereka dukung. 

Lebih dari itu, para pelaku kampanye hitam bakal terjerat hukum. Bukan tidak mungkin mereka divideokan lalu diunggah ke media sosial. Bisa juga mereka diadukan langsung ke penegak hukum. Yang semuanya bakal berujung penjara.

Ya! Pelaku kampanye hitam melanggar Pasal 280 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain'. Ancaman hukuman yang dituangkan dalam Pasal 521 menanti, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lebih keras lagi, yaitu mengancam pelaku kampanye hitam di media sosial dengan 6 penjara.
(http://www.rmolsumsel.com/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.