Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dua Desa di OKU Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa



Baturajaradio.com- Dua Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap Pertama tahun 2018 lantaran belum menyampaikan APBDes RKP, hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ahkmad Firdaus, Rabu (4/4).
"Dua desa yang tidak bisa mencairkan tahap pertama ini yaitu desa Ulak lebar dan Pedataran kecamatan Ulu Ogan. Penyebabnya apbdes rkp belum disampaikan hingga saat ini,"terang Firdaus.
Selain itu penyebab lainya lantaran dua kades itu bermasalah penyalahgunaan jabatan. "duagaan ada indikasi penyalahgunaan jabatan kepala desa yang mengakibakan kerugian negara hingga ratusan juta Rupiah, ,"ucap Firdaus.
Lebih dari itu kata Firdaus APBDes sangatlah penting untuk bahan laporan guna pencairan tahap selanjutnya. Sebab, Kades harus memahami APBDes rkp, peraturan desa dan kewenangan desa yakni berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya dan kepala desa menunjukan pertanggunjawaban tahun sebelumnya.
"Jadi harus laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap ke dua dari kepala desa dan menunjukan pertanggung jawaban satu dan dua. Untuk pencairan Output laporan 75 persen capaian pembangunan, baru bisa dicairkan,"terangnya.
Saat ditanya DD dua desa tersebut bagaimana nasibnya? Firdaus mengatakan dana dua desa itu masih tetap bisa diambil dengan catatan.
"Tidak hangus tapi masih. Belum berakhir tahun anggaran masih bisa."terangnya.
Dikatakanya tahap pertama untuk 143 desa sudah cair. Kemarin 43 Sekarang 100 desa. Dari dana 118 M dan langsung di transper Kas Umum Daerah lalu ke kas rekening desa.
"Tahap dua setelah cair ini. sebenarnya tahap ke 3 januari Juni sampai Minggu ke tiga itu sudah masuk laporan pencairan,"pungkasnya. (http://www.detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.