Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sehari Satlantas Polres OKU Tilang 120 Pelanggar






Baturajaradio.com- Pelanggaran lalulintas dapat menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas, untuk menekan hal tersebut, saat ini Sat Lantas Polres OKU melakukan tindakan tegas Untuk masyarakat yang sering melanggar rambu lalulintas yang telah dipasang sejak beberapa bulan yang lalu disejumlah titik, terutama rambu vorboden. 
Seperti yang dilakukan Satlantas Polres OKU Rabu (4/4), yang menindak tegas para pelanggar rambu lalulintas dijalan S Parman depan Kantor Satlantas polres OKU, hasilnya 120 kendaraan di berikan sanksi tilang karena melakukan pelanggaran dengan menerobos rambu larangan melintas didepan Kantor Satlantas Polres OKU dari arah pasar baru menuju simpang RM Siang malam.
Angka pelanggaran ini cukup tinggi, dimana dalam waktu dua jam saja, Satlantas Polres OKU berhasil memberikan sanksi berupa tilang kepada 120 pelanggar lalulintas dengan kesalahan menerobos rambu larangan melintas di depan Mako Satlantas polres OKU. 23 unit kendaraan lainnya dikandangkan karena tak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Kapolres OKU AKBP Dra Nk Widayana Sulandari Melalui Kasat Lantas AKP Candra Kirana S.Ik mengungkapkan, tindakan tegas berupa penilangan tersebut terpaksa dilakukan pihaknya karena masyarakat tidak mau mentaati rambu lalulintas yang sudah lama terpasang, padahal rambu tersebut sudah dua bulan terpasang dan sudah dilakukan sosialisasi.
“ hari ini terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menilang 120 lebih kendaraan karena menerobos vorboden dari arah pasar baru arah kantor satlantas. Padahal sudah ada rambu larangan melintas yang dipasang dua bulan silam, kemudian dari arah Bank Syariah mandiri juga sudahada rambu larangan berbelok kekiri, namun masih banyak yang melanggar,”Kata Candra.
Dikatakan Candra rambu tersebut merupakan pengganti petugas, dengan rambu tersebut masyarakat sudah mengerti arah dan petunjuk apakah boleh atau tidak melintas, dan Rambu tersebut dipasang bukan asal pasang saja, namun di buat keputusan bersama dan diatur dalam Peraturan daerah dan peraturan Bupati, sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi baik teguran maupun penilangan.
“Sosialisasi sudah dilakukan dua bulan lalu, kemudian Sanksi teguran sudah kita lakukan, namun masih banyak yang melakukan pelanggaran, dan ini baru satu titik saja, untuk itu kita berikan tindakan tegas agar ada efek jeranya dengan menilang pelanggarnya,” Kata Candra.
Pelanggar rambu lalulintas di OKU sejak rekayasa lalulintas diberlakukan beberapa waktu lalu cukup tinggi, selain di depan mako satlantas Polres OKU, pelanggaran juga cukup banyak terjadi di jalan A yani baturaja, menurut Candra mulai hari ini rabu (4/4) hingga kedepan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar lalulintas termasuk kendaraan yang melanggar larangan parkir.
“ Kepada masyarakat sekali lagi Kita himbau jangan melanggar rambu-rambu lalulintas, kita akan lakukan tindakan tegas dengan menilang pelanggar lalulintas,” Pungkasnya.
Sementara Itu, salah satu Pelanggar lalulintas yang namanya enggan ditulis mengaku dirinya mengaku sudah tahu jika ada rambu-rambu larangan melintas, namun menurutnya karena dirinya sudah terbiasa melintas dan melihat masih banyak yang melanggar dirinya juga melanggar lalulintas.
“ Kalau tau di tilang cak ini mending muter lewat suska be tadi, karno aku lah tebiaso lewat sini walaupun ado larangan masih banyak yang lewat depan lantas dari arah pasar baru,” ujarnya.  (http://www.detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.