Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BPIH 2018 Naik, Ketum MUI: Pelayanannya Harus Lebih Baik

Baturajaradio.com Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 naik sekitar Rp 345 ribu, sehinga biaya haji tahun ini menjadi Rp 35.235.602 per jamaah. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan, dengan adanya kenaikan biaya ini haji ini, layanan yang diberikan kepada jamaah haji harus ditingkatkan.
Menurut Kiai Ma'ruf, Kementerian Agama harus bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada jamaah haji Indonesia 2018. "Ya tentu pelayanannya harus lebih baik lagi. Jangan hanya ongkosnya naik tapi pelayanannya juga harus bagus," ujar Kiai Ma'ruf saat ditemui usai menghadiri acara peluncuran buku biografinya berjudul Prof DR KH Ma'ruf Amin Penggerak Umat Pengayom Bangsa di Muamalat Tower, Jakarta, Senin (12/3) malam.
Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR telah resmi mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439 H/2018 M. Biaya haji dipastikan mengalami kenaikan, dari Rp 34.890.312 pada 1438 H/2017 M menjadi Rp 35.235.602.
"Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII, Noor Achmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3).
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan beberapa alasan besaran BPIH alami kenaikan. Pertama, menurut dia, kenaikan tersebut dikarenakan adanya kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar lima persen untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.
Selain itu, kenaikan bahan bakar pesawat avtur juga menyebabkan biaya haji mengalami kenaikan 0,99 persen. Kemudian alasan ketiga adalah karena adanya kurs dolar AS yang berubah antara tahun lalu dengan saat ini. Terlebih, avtur dibeli dengan dolar.
 (http://www.ihram.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.