Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Komisioner KPU Sumsel: Nyalon DPD RI Butuh 3.000 Dukungan

Baturajaradio.com - Untuk melaksanakan ketentuan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing provinsi.

Provinsi Sumsel dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5 juta sampai 10 juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit 3000 (tiga ribu) pemilih.

Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn mengatakan bahwa pengisian daftar nama dukungan bagi calon anggota DPD sudah bisa dimulai sejak 18 Januari 2018 lalu saat dikeluarkanya surat KPU RI nomor 59 /PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018.


"Kami KPU mensosialisasikan sejak 18 Januari lalu formulir dan template formulir kepada masyarakat yg akan mendaftar sbg calon anggota DPD melalui laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota," kata Naafi.


Mantan jurlanis ini mengatakan pengisian daftar nama pendukung form model F-1DPD sudah bisa dimulai.

Dijelaskan naafi bahwa perseorangan yg memenuhi persyaratan minimal 3000 dukungan sebgm dimaksud dlm pasal 182 dan 183 dapat mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi Pendaftaran calon DPD dilakukan paling lambat 9 (sembilan bulan)sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.

Dijelaskanya, bahwa dukungan harus tersebar paling sedikit 50 persen atau dari jumlah kabupaten /kota di sumsel ayau 9 kabupaten/kota.

Selain itu lanjut naafi akan dipilih 4 Anggota DPD terpilih dari masing2 provinsi dengan suara terbanyak saat pemilu 2019 nanti atau 136 anggota DPD se Indonesia.

"Untuk lebih jelas bisa dilihat di laman KPU provinsi,kabupaten dan kota di sumsel atau di sekretariat kpu sumsel," katanya
(http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.