Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pesan Bang Ipul dari Penjara, Minta Doa Supaya Cepat Bebas

Baturaja Radio - Pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul meminta doa kepada seluruh masyarakat agar secepatnya bisa keluar di dalam penjara.
 
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang sahabatnya, Irma Darmawangsa, kepada para awak media usai menjenguk Bang Ipul di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2017).

Sebelumnya, rekan-rekan Saiful Jamil yakni Gus Anom, Eddies Adelia, Irma Darmawangsa dan Ricky Perdana menggelar pengajian di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pengajian itu nampak banyak dihadiri oleh para warga binaan yang antusias mendengar dakwah dari Gus Anom.

"Cuman ya itu, yang pasti dia minta doanya semoga dia bisa cepat keluar. Kita doakan saja biar Bang Ipul cepat keluar dari lapas dan bisa kembali berkarya," tutur Irma Darmawangsa saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2017).

Tak hanya itu ternyata Bang Ipul di dalam penjara sempat menciptakan lagu. Sedianya lagu itu akan direkam Bang Ipul ketika dirinya telah bebas. Bang Ipul pun begitu antusias untuk segera menghirup udara bebas.

"O dia banyak sudah ada beberapa ciptaan lagu. 'Mak gue ada nih ciptaan lagu, pokoknya lagu judulnya ini ni ni gitu. Nanti kalau udah keluar mau gue rekam kata dia gitu. Ini murni ciptaan gue sendiri nih mak dapat inspirasi dari dalam sel," tutup Irma Darmawangsa, menirukan ucapan sahabatnya.

Saipul Jamil telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Juni 2016 dalam perkara perbuatan cabul. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Tak menerima putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan untuk memperberat hukuman pedangdut Saipul Jamil dari tiga tahun penjara menjadi lima tahun penjara pada 15 Agustus 2016.

Belakangan diketahui, vonis terhadap Saipul berbuntut operasi tangkap tangan KPK terhadap Panitera PN Jakut, dua pengacara yakni Kasman Sangaji dan Berthanatalia serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Ketiganya diduga melakukan suap untuk pengaturan vonis ringan kepada Saipul. Selain itu, hakim Ifa Sudewi yang menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut juga disebut-sebut dalam persidangan terlibat dalam mengatur pasal yang dikenakan untuk menjerat Saipul. Mantan suami Dewi Perssik itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku pemberi suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. Dia disangka melanggar pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Huruf b Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Hingga kini kasusnya masih bergulir di KPK.(http://celebrity.okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.