Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pengukuhan Pengurus, Posbakum PN Baturaja Berikan Pendampingan Hukum Gratis

Baturaja Radio - Sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan disetiap Pengadilan Negeri (PN) ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pihak pengadilan Negeri Baturaja rabu (17/5) membentuk dan mengukuhkan Pengurus Posbakum PN Baturaja periode 2017-2019. Posbakum langsung dibawah binaan Ketua PN Baturaja Singgih wahono SH dan diketuai oleh Edison SH.
 
Pengukuhan 19 angota Posbakum yang terdiri dari semua organisasi profesi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati OKU Bidang Pemerintahan M Kait Efendi, Staf Ahli Bupati OKU Selatan bidang perekonomian, Perwakilan Polres OKU, Polres OKU Selatan dan Polres OKU Timur, Kejaksaan Negeri OKU dan OKU Timur, Serta tamu undangan lainnya.


"Sesuai amanat MK yang mewajibkan PN ada Posbakum, yang tujuannya untuk memberikan pelayanan pendampingan advokasi, kepada masyarakat yabg sedang atau berhadapan dengan hukum" kata Ketua PN Baturaja, Singgih Wahoni SH.


Dikatajan Singggih di OKU Raya ini potensi advokasi sangat besar, diungkapkannya selama ini posbakum di PN Baturaja sudah ada namun kurang dikenal masyarakat sehingga seolah mati suri karena kepengerusan yang tidak begitu aktif, "untuk itu kita bentuk Posbakum dari semua unsur profesi yang kita harapkan bisa bekerja secara maksimal dalam memebrikan pelayana  pendampingan hukum" katanya.


Selain itu dibentuknya, Posbakum ini sesuai undang-undang yang mewajibkan memebrikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukuman diatas 5 tahun, hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati.


Momentum bahwa keberadaan posbakum di oku raya ini mempunyai wilayah di 3 kaabupaten suoaya bisa mmbrikan informasi dan sosialisasi melalui pemrintah daerah. 


Dan unsur terkait dalam hal ini kepolisan kejaksaan. Bahwa posbakum siap  memberikan dan bekerjasama terhadap perkara yang memang wajib diampingi PH.


"Bagi masyarakat yang sedang atau berhadapan dengan hukum supaya bisa memanfaatkan pelayana  Posbakum PN Baturaja, tidak perlu lagi jauh-jauh keluar daerah mencari advokad pendampingan hukum sebab kita sudah ada, dan ini gratis" tukasnya.


Hal senada juga disampaikan ketua Posbakum PN Baturaja, Edison SH bahwa posbakum ini gratis bagi yang memang membutuhkan dan tidak mampu. " masyarakat yang tidak mampu tapi perlu pendampingan hukum dan tidak bisa membayar jasa PH jangan khawatir tak datang ke Posbakum kita bantu sebab inu gratis, dan untuk pemerintah kami juga siap menjalin kerjasama pendampingan hukum serta konsultasi penanganan hukum" tukasnya.


Sementara itu Staf Ahli Bupati M Kait SH  yang membacakan sambutan tertulis Wabup OKU Drs Johan Anuar SH menyampaikan sebagai negara hukum tentunya masih ada masyarakat yang belum tau dan paham tentang peraturan hukum, kondisi ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. "Untuk itu terbentuknya posbakum ini kiranya dapat membantu masyarakat dalam berkonsultasi dan pendampingan hukum agar memperoleh hak dan keadlan hukum" katanya.

Kait pun berharap Posbakum dapat menjadi langkah positif yang akan membawa posbakum menjadi lembaga yang pro rakyat kecil "kita harapkan bisa megabdi kepada masyarakat, dan dapat bersinergi dengan pemerintah khusunya dalam bidang pembangunan hukum" tukasnya. (detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.