Pengukuhan Pengurus, Posbakum PN Baturaja Berikan Pendampingan Hukum Gratis
Baturaja Radio - Sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan disetiap
Pengadilan Negeri (PN) ada Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pihak
pengadilan Negeri Baturaja rabu (17/5) membentuk dan mengukuhkan
Pengurus Posbakum PN Baturaja periode 2017-2019. Posbakum langsung
dibawah binaan Ketua PN Baturaja Singgih wahono SH dan diketuai oleh
Edison SH.
Pengukuhan 19 angota Posbakum yang terdiri dari semua organisasi
profesi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati OKU Bidang Pemerintahan M
Kait Efendi, Staf Ahli Bupati OKU Selatan bidang perekonomian,
Perwakilan Polres OKU, Polres OKU Selatan dan Polres OKU Timur,
Kejaksaan Negeri OKU dan OKU Timur, Serta tamu undangan lainnya.
"Sesuai amanat MK yang mewajibkan PN ada Posbakum, yang tujuannya
untuk memberikan pelayanan pendampingan advokasi, kepada masyarakat yabg
sedang atau berhadapan dengan hukum" kata Ketua PN Baturaja, Singgih
Wahoni SH.
Dikatajan Singggih di OKU Raya ini potensi advokasi sangat besar,
diungkapkannya selama ini posbakum di PN Baturaja sudah ada namun kurang
dikenal masyarakat sehingga seolah mati suri karena kepengerusan yang
tidak begitu aktif, "untuk itu kita bentuk Posbakum dari semua unsur
profesi yang kita harapkan bisa bekerja secara maksimal dalam memebrikan
pelayana pendampingan hukum" katanya.
Selain itu dibentuknya, Posbakum ini sesuai undang-undang yang
mewajibkan memebrikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang berhadapan
dengan hukuman diatas 5 tahun, hukuman seumur hidup ataupun hukuman
mati.
Momentum bahwa keberadaan posbakum di oku raya ini mempunyai wilayah
di 3 kaabupaten suoaya bisa mmbrikan informasi dan sosialisasi melalui
pemrintah daerah.
Dan unsur terkait dalam hal ini kepolisan kejaksaan. Bahwa posbakum
siap memberikan dan bekerjasama terhadap perkara yang memang wajib
diampingi PH.
"Bagi masyarakat yang sedang atau berhadapan dengan hukum supaya bisa
memanfaatkan pelayana Posbakum PN Baturaja, tidak perlu lagi jauh-jauh
keluar daerah mencari advokad pendampingan hukum sebab kita sudah ada,
dan ini gratis" tukasnya.
Hal senada juga disampaikan ketua Posbakum PN Baturaja, Edison SH
bahwa posbakum ini gratis bagi yang memang membutuhkan dan tidak mampu. "
masyarakat yang tidak mampu tapi perlu pendampingan hukum dan tidak
bisa membayar jasa PH jangan khawatir tak datang ke Posbakum kita bantu
sebab inu gratis, dan untuk pemerintah kami juga siap menjalin kerjasama
pendampingan hukum serta konsultasi penanganan hukum" tukasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bupati M Kait SH yang membacakan sambutan
tertulis Wabup OKU Drs Johan Anuar SH menyampaikan sebagai negara hukum
tentunya masih ada masyarakat yang belum tau dan paham tentang peraturan
hukum, kondisi ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk
melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. "Untuk itu terbentuknya
posbakum ini kiranya dapat membantu masyarakat dalam berkonsultasi dan
pendampingan hukum agar memperoleh hak dan keadlan hukum" katanya.
Kait pun berharap Posbakum dapat menjadi langkah positif yang akan
membawa posbakum menjadi lembaga yang pro rakyat kecil "kita harapkan
bisa megabdi kepada masyarakat, dan dapat bersinergi dengan pemerintah
khusunya dalam bidang pembangunan hukum" tukasnya. (detiksumsel.com)
Tidak ada komentar