Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Begini Bunyi Surat Penolakan Google yang Bikin Ditjen Pajak Panas

Baturaja Radio - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus mengejar kewajiban dari Google Asia Pasific Pte Ltd, meskipun surat pemeriksaan yang dilayangkan beberapa waktu lalu dibalas dengan penolakan.

Penolakan disampaikan langsung oleh Directur Asia Pacific, Financial Planning and Analyst Marco Borla kepada kantor pajak khusus Badan Orang Asing (Badora), Jakarta.

"Mereka mengatakan di situ bahwa Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura ini tidak seharusnya dianggap memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap) dan oleh karenanya tidak seharusnya diberikan NPWP secara jabatan di Indonesia, dan dilakukan pemeriksaan lapangan," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv membacakan surat yang dikirim Google di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Artinya, kata dia, Google merasa tidak perlu BUT sehingga tidak harus punya NPWP oleh karena itu tidak perlu juga dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pajak RI.

Haniv mengatakan, Google dinyatakan harus sebagai BUT sejak April 2016 oleh Ditjen Pajak. Maka kemudian Ditjen Pajak melayangkan surat untuk dilakukan pemeriksaan tahap awal.

Beberapa kali sempat ada komunikasi, sampai akhirnya Google mengirimkan surat penolakan.

Haniv menjelaskan, dalam aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa penyedia layanan Internet itu berbentuk yang pertama adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum atau tidak.

Kedua adalah penyedia layanan Internet, dapat disediakan oleh perorangan dan badan usaha asing dengan ketentuan wajib pendirian BUT.

"Ini aturan petunjuknya di Surat Edaran yang didasarkan kepada beberapa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Permeknkominfo nomor 01/Per. M.kominfo 2010 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi," paparnya.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pendirian BUT harus berdasarkan aturan di bidang perpajakan.

"Jadi Google Asia Pacific itu harus mendirikan BUT, berdasarkan peraturan perpajakan, nah sekarang mereka menolak ditetapkan sebagai BUT. Kan kontradiksi. Kami kan Ditjen Pajak punya kewenangan. Siapa pun yang punya usaha di Indonesia, kami berwenang melakukan pengujian kepatuhan. Bahkan kami wajib menghukum," terang Haniv. (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.