Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemutihan Pajak di Sumsel 2021, Bapenda Sumsel Berharap Over Target Seperti Tahun Kemarin

Pemutihan Pajak di Sumsel 2021, Bapenda Sumsel Berharap Over Target Seperti Tahun Kemarinbaturajaradio.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak, untuk masyarakat Sumsel. 

"Pemutihan pajak kendaraan
 ini mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah, Rabu (29/9/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, pemutih pajak kendaraan bermotor berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.

Lalu penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

Tahun lalu, Pemprov Sumsel juga menerapkan program yang sama.
Dimana, selain menghapus denda pajak kendaraan yang tertunggak dua tahun ke atas, Pemprov juga menghapus biaya pokok pajak yang tertunggak. 

Kemudian, keringanan yang diberikan tahun lalu yakni menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan second atau bekas. 

Nah, untuk tahun ini hanya ada dua keringanan yang diberikan. Yakni pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor ditambah denda bunga BBNKB. 

Berdasarkan data yang ada tahun lalu perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumsel berhasil overtarget hingga 106,52 persen.

Dari target sebesar Rp 1.004.120.000.000 terealisasi menjadi Rp1.069.603.760.039. 
Sementara untuk tahun ini, hingga 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720.735.329.448 dari target tahun ini sebesar Rp 958.500.000.000.

"Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa overtarget lagi," katanya.

Sementara itu untuk total target PAD tahun 2021 yang ditetapkan mencapai Rp 3,25 triliun.

 Rinciannya dari lima sektor pajak yaitu untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) target tahun ini sebesar Rp 958,5 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 926,3 miliar, pajak air permukaan (PAP) Rp 12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 827 miliar dan pajak rokok  Rp 528 miliar. 

Sementara itu Iqbal warga Palembang mengatakan, bahwa dia menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan ini. 

"Ada kendaraan saya yang lupa bayar pajak, sehingga waktu mau bayar saya takut dendanya besar. Kan sayang uangnya kalau dendanya besar, dengan adanya program seperti ini tentu sangat dinantikan," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Reza warga Tanjung Barang mengatakan, bahwa dia juga senang akan adanya pemutih beban pajak kendaraan bermotor.

"Alhamdulillah dengan adanya program pemutihan pajak, saya akan ikut program ini. Karena saya juga ada kendaraan yang menunggak," ungkapnya.




(https://palembang.tribunnews.com/2021/09/29/pemutihan-pajak-di-sumsel-2021-bapenda-sumsel-berharap-over-target-seperti-tahun-kemarin?page=all)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.