Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemkab OKU Akan Mengikuti Perintah Pusat Soal Pemangkasan Anggaran Tukin PNS, Segini Nilainya

Pemkab OKU Akan Mengikuti Perintah Pusat Soal Pemangkasan Anggaran Tukin PNS, Segini Nilainyabaturajaradio.com - Pemerintah Kabupaten OKU akan mengikuti intruksi dari pemerintah pusat soal pemangkasan anggaran tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Kita mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” kata Sekda OKU Dr Drs IR H Achmad Tarmizi SE MT MSi MH  yang dihubungi via telepon Senin (4/ 5/2020).
Menurut Sekda OKU, pihaknya belum mendengar informasi tersebut atau belum menerima surat edaran.

Namun pada prinsipnya siap mengkiuti kebijakan pusat.

Dikatakan Sekda, Pemerintah Kabupaten OKU tahun 2020 ini sudah menganggarkan dana Rp 125 miliar untuk tukin PNS.

Pemberian tukin ini baru diberlakukan  tahun 2020 ini. Tercatat sekitar 6000-an Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKU.

Dikesempatan itu, Sekda menjelaksan, untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2020 jumlahnya seniai Rp 125 Miliar.

Rata-rata Rp 10 miliar per bulan untuk membayar tukin sebanyak 6000 pegawai di Kabupaten OKU.

Dikatakan bupati, besaran Tukin tidak sama setiap pegawai disesuaikan dengan jabatan. Namun setiap Pegawai Negeri Sipil  akan mendapat tunjangan kinerja pegawai.

Lebih jauh bupati menjelaskan, dasar hukum pemberian tukin,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah diganti dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikanTunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN/PNS yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pemberian tukin yang dianggarkan dalam APBD harus mendapat persetujuan daeri DPRD. Beradasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional dalam rangka untuk pencegahan korupsi.


Pertimbangan dalam pemberian TPP yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, untuk meningkatkan kinerja, untuk memperpendek rentang penghasilan antar ASN.


Menghilangkan anggapan yang selama ini bahwa setiap dinas intansi tidak sama, ada yang mengatakan salah satu dinas merupakan dinas yang “basah” dan ada dinas yang “kering”.

Foto : Headshot Sekda OKU Dr Drs IR H Achmad Tarmizi SE MT MSi MH.Sripoku.com/leni juwita



Sumber>>>https://palembang.tribunnews.com/2020/05/04/pemkab-oku-akan-mengikuti-perintah-pusat-soal-pemangkasan-anggaran-tukin-pns-segini-nilainya?page=2.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.