Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Setelah Tersangka Anyar, Aliran Suap Meikarta Diincar


Setelah Tersangka Anyar, Aliran Suap Meikarta Diincarbaturajaradio.com - KPK tengah menginjak gas penuh dalam pengusutan kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta. Setelah dua tersangka baru dijerat, kini KPK menelusuri jejak-jejak aliran duit suap.

Seperti diketahui, dua tersangka baru itu diumumkan pada Senin, 29 Juli. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan kedua tersangka itu dijerat dalam dua perkara berbeda tetapi masih berkelindan dengan urusan Meikarta.

Tersangka pertama adalah Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Iwa diduga KPK meminta Rp 1 miliar kepada Pemkab Bekasi berkaitan dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR itu diduga penting bagi Pemkab Bekasi dalam mengurus izin proyek Meikarta.



Sedangkan tersangka kedua adalah Bartholomeus Toto. KPK menduga mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang itu menyetujui pencairan uang demi memberikan suap ke Pemkab Bekasi, termasuk kepada Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat bupati.

"Jika perizinan diberikan karena suap, padahal perizinan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan di sebuah daerah, maka korupsi seperti ini akan berisiko menimbulkan efek domino kerusakan yang lain sehingga perlu dipahami secara clear mana korupsi di perizinan akibat masalah birokrasi yang lambat dan mana yang cenderung merupakan kepentingan pelaku usaha untuk tetap memaksakan dilakukan pembangunan di lokasi yang tidak seharusnya," kata Saut.

Sedangkan kasus sebelumnya telah menjerat sembilan orang yang telah divonis bersalah, yaitu mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin beserta 4 anak buahnya dan Billy Sindoro sebagai perwakilan PT Lippo Cikarang dan 3 orang lainnya sebagai pemberi suap kepada Neneng Hassanah cs. Mereka saat ini sedang menjalani masa pidana.

Lalu apakah KPK berhenti sampai di situ saja?


(https://news.detik.com/berita/d-4645849/setelah-tersangka-anyar-aliran-suap-meikarta-diincar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.