Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketua MK: Sengketa Pilpres Bisa Diputuskan Sebelum 28 Juni

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.baturajaradio.com -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan ada potensi ia bisa memutuskan sengketa hasil pemilu (PHPU) pilpres sebelum batas akhir jadwal penanganan perkara. 

Menurut dia, 28 Juni merupakan batas paling terakhir bagi MK memutuskan sengketa yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno itu. 

"Tentu sangat bisa (lebih cepat dari 28 Juni), tergantung dari para pihak. Tanggal 28 Juni itu kan paling lambat," ujar Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi.

Jika perkara yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

Anwar mengungkapkan, kemungkinan putusan ditetapkan sebelum 28 Juni sangat

tergantung pada kesiapan para pihak yang terlibat perkara PHPU pilpres ini. Kesiapan tersebut menyangkut alat bukti, saksi, ahli dan dalil-dalil serta argumentasi dari kedua pihak.

"Para pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksi ahli dan diberi kesempatan yang sama (untuk menjelaskannya)," ujar dia.

Anwar juga menegaskan putusan MK sangat tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, kata dia, alat bukti-alat bukti yang disiapkan Prabowo-Sandi sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, sangat menentukan keputusan para hakim MK. ()

"Tergantung fakta-fakta persidangan, termasuk alat buktinya. Nanti kita lihat," ucapnya.

Jika mengacu pada jadwal yang diatur dalam PMK, maka MK akan menggelar sidang perdana pada Jumat, 14 Juni. Dalam sidang perdana, MK akan mendengarkan pokok permohonan Prabowo-Sandiaga Uno dan pengesahan alat bukti pemohon.

Kemudian, MK akan melakukan pemeriksaan persidangan pada 17 Juni hingga 24 Juni. Pada pemeriksaan persidangan ini, MK akan memeriksa alat bukti para pihak termasuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan para pihak.

Lalu, sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25 Juni hingga 27 Juni 2019. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa tersebut. Hasil dari RPH akan dibacakan paling lama pada 28 Juni 2019.(https://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.