Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Rampas HP Pelajar, Pria Ini Lebaran di Penjara

baturajaradio.com -Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap pelaku jambret. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu buah handphone (HP) merek Samsung seri A7 dan satu unit motor jenis NMAX warna abu-abu BG 3715 FAJ.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, SKom membenarkan telah melakukan penangkapan Eeng Saputra (23), warga Perumahan Kibang Permai, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tersangka Eeng Saputra ditangkap anggota Resmob di kediamannya Perumahan Kibang Permai Kecamatan Baturaja Barat, sekira pukul 18.30 WIB. Dia langsung di bawa dan di amankan ke Mapolres OKU.

Tersangka Eeng Saputra ditangkap atas laporan korban Widiya Imelda Binti Zairil (22), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. Dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/10/V/2019/SEK BARAT tanggal 10 Mei 2019.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan, Skom mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada hari Jumat 10 Mei 2019 sekira pukul 17.30, saat korban pulang dari pasar menuju ke rumah. 

Dalam perjalanan pada saat akan belok arah ke jalan MTS Negeri Tanjung Agung, korban di hadang oleh pelaku yang membawa motor NMAX warna abu-abu tanpa plat.

"Pelaku kemudian mengambil handphone (HP) dari box motor korban, lalu pelaku melarikan diri ke arah Desa Pusar Baturaja Barat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000,” kata Alex kepada wartawan.

Saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.