Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi Divonis 12 Tahun Penjara

Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi Divonis 12 Tahun Penjarabaturajaradio.com -Oknum polisi di lingkungan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif, Aiptu Budi Risfayanda yang jadi bandar narkotika akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, pada Kamis sore (25/4).

Dalam sidang yang dijaga ketat puluhan polisi dan kawalan Provos Polres OKU itu, Majelis hakim PN Baturaja yang diketuai Dedi Irawan, SH, MH membacakan putusan terhadap terdakwa oknum polisi berpangkat Aiptu yang terlibat penyalahgunaan Narkoba dengan putusan 12 Tahun penjara denda 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut 17 tahun dengan denda Rp1.5 M subsider 6 bulan.

Dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa seorang anggota kepolisian yang semestinya turut memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman.

Seusai Sidang terdakwa Budi mengaku menerima dengan lapang dada atas putusan majelis hakim terhadap dirinya. Saya terima,” ucapnya singkat.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekrit Dirgasaputra, SH, menyatakan masih menimbang atas putusan hakim untuk melakukan banding pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari ke depan.

Kita akan pikir-pikir dulu, kita manfaatkan waktu yang ada,” ucapnya.

Diketahui oknum anggota Polisi di OKU ini ditangkap beberapa bulan yang lalu oleh Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dengan barang bukti narkoba jenis extasi sebanyak 260 butir dan shabu-shabu. (http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.