Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Siswi SMK di Baturaja Dicabuli 3 Remaja, Kakak Korban Curiga Lihat Tanda Merah di Leher

Siswi SMK di Baturaja Dicabuli 3 Remaja, Kakak Korban Curiga Lihat Tanda Merah di Leherbaturajaradio.com -Tiga remaja mencabuli secara bergiliran A (17 tahun), seorang siswi SMK di Baturaja.

Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur, LMR (21 tahun) dan EAL (16 tahun) kini diamankan Polres OKU.

Satu lagi pelaku inisial IY masih menjadi buronan polisi.


Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reksrim Polres OKU AKP Alex Andriyan, membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Kapolres OKU, pencabulan anak di bawah umur berinisial A (17) ini terjadi pada Senin (15/4/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Lokasi pencabulan di tempat kos pelaku, di Jalan Imam Bonjol Desa Air Pauh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Musibah yang menimpa korban yang masih berstatus pelajar Kelas XII SMK di Kota Baturaja ini bermula dari pelaku menjemput korban yang akan berangkat ke sekolah.

Rupanya oleh pelaku, korban bukan diantar ke sekolah namun di bawah ke tempat indekosnya.

Korban diajak minum-minuman beralkohol lalu pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol atau dalam kondisi mabuk, korban dicabuli oleh ketiga tersangka secara bergiliran hingga malam hari.

Keesokan harinya tersangka LMR mengantar korban ke rumahnya.

Kasat Reskrim yang didampingi Kanit PPA Polres OKU Bripka M Soleh SH menjelaskan, terungkapnya kasus setelah ayuk (kakak perempuan) korban melihat ada tanda merah di leher korban.

Ayuk korban menanyakan kemana korban semalaman tidak pulang.

Korban A menjawab dia semalaman menginap di rumah temannya.

Kakak korban curiga melihat ada bekas tanda merah di sekitar leher korban.

Karena merasa curiga lalu kakak korban memeriksa isi hand phone korban dan didapati pesan WA antara korban dan pelaku LMR untuk saling bertemu.

Kasus pencabulan ini lalu dilaporkan oleh ayah korban ke polisi.

Menurut Kapolres tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (http://sumsel.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.