Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Satres Nakoba OKU Timur Berhasil Amankan Bandar Narkoba, Sekali Transaksi Mencapai Rp 900 Juta

Satres Nakoba OKU Timur Berhasil Amankan Bandar Narkoba, Sekali Transaksi Mencapai Rp 900 Jutabaturajaradio.com -Transaksi peredaran narkoba di Kabupaten OKU Timur mencapai hingga ratusan juta setiap kali transaksi.

Hal itu diketahui setelah Satuan Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti narkoba yang berhasil disita berupa 100 gram sabu-sabu dan 14 butir ekstasi.

Selain bukti narkoba, polisi juga berhasil menyita bukti transaksi narkoba dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp. 900 juta.

Besarnya transaksi narkoba tersebut diketahui setelah polisi berhasil menangkap dua tersangka masing-masing Joni (53) warga desa Anyar Kecamatan BP Bangsa Raja OKU Timur dan Awan Rosa Alias Wawan(46) warga Jalan Bukit Hebat I, nomor 06/166 A RT 02/01, Desa Hebat Kecamatan Bisa dak Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Kedua tersangka ditangkap dijalan Raya Kotabaru Kecamatan Martapura di rel kereta api. 
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK di dampingi Kabag Ops Kompol CS Panjaitan dan Kasatnarkoba Polres OKU Timur Iptu Dwi Rio Andrian SIK Rabu (16/1) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka sindikat narkoba tersebut berawal ketika polisi menangkap kedua tersangka yang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 1208 DN Sabtu (12/1/2019) sekitar pukul 22.00.

Polisi yang mencurigai cara mengemudi kedua tersangka kemudian menggeledah kendaraan pelaku dan menemukan barang bukti narkoba berupa 14 belas pil ekstasi warna pink dengan berat bruto 3.31 gram.

Satu paket kecil sabu seberat 0.83 gram sisa pakaian keduanya, satu buah timbangan digital besar, dua ball plastik klip bening, satu pucuk senpira stenlis lengkap dengan 10 butir amunisi.

Setelah kedua tersangka berhasil ditangkap kata Erlin, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka Joni untuk mencari barang bukti lainnya.

Polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 100,06 gram yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam lemari pakaian tersangka. 

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah menjadi bandar narkoba selama 1.2 tahun. Setiap transaksi membeli narkoba sebanyak 100 gram dengan nilai Rp. 100 Juta. Dalam waktu satu bulan, tersangka bisa menjual sabu sebanyak setengah kilogram dengan keuntungan masing-masing setiap per100 gram mencapai Rp. 20 hingga Rp. 25 juta," katanya.

Menurut Erlin, keuntungan para tersangka setiap melakukan transaksi cukup besar.
Bahkan dalam satu bulan mereka bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah mengingat dari pengakuan tersangka mereka bisa menjual narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 400 butir setiap bulannya.

"Polisi sudah mengamankan bukti transfer uang sebesar Rp. 900 Juta yang dikirimkan kepada seseorang diduga tempat kedua tersangka mengambil barang berupa sabu maupun ekstasi. Kita berupaya, agar bandar besarnya bisa segera ditangkap. Permainan kedua tersangka yang kita tangkap sudah skala besar jadi asalnya kita kejar," janjinya.

Sementara Kasatnarkoba Iptu Dwi Rio Adrian mengatakan, barang bukti yang dibeli kedua tersangka akan dijual lagi di wilayah Waykanan Lampung, sedangkan untuk mengambil barang bukti sendiri keduanya di di OKU Timur.

"Ketika kedua tersangka diamankan, ditemukan dari tersangka Joni Senpira. Para tersangka ini tidak segan menembak siapapun yang menghalangi mereka," katanya. (http://palembang.tribunnews.com)
 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.