Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Cara Menghitung Nilai SKD Sesuai Permenpan 61/2018, Berhak Ikut SKB atau Tidak, Catat!

baturajaradio.com - Setelah sebelumnya menyatakan akan mengumumkan hasil perangkingan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ternyata Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) baru mengumumkan sebagian.

Kemarin, panitia baru mengumumkan untuk instansi Kementerian pusat, melalui website sscn.bkn.go.id.

Secara jumlah sudah diketahui sebanyak 12.508 peserta formasi daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan mengikuti tes SKB.

Untuk peserta tes instansi daerah akan diumumkan 1 Desember 2018.

Namun lulus SKD tak serta merta peserta lulus CPNS, termasuk yang lewat passing grade sebelum diberlakukan sistem peragkingan.

Karena masih ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang nantinya digabung dengan hasil SKD.

Kepala Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) VII Palembang, Ir Agus Sutiadi mengatakan untuk saat ini pengumuman CPNS masih dilakukan secara bertahap, instansi Kementrian yang terlebih dahulu.

Sementara untuk instansi daerah baru akan diumumkan pada 1 Desember mendatang.

"Seluruh Indonesia untuk instansi daerah akan diumumkan melalui situs resmi sscn, termasuk Provinsi Sumsel," ujar Agus. Ia menjelaskan, beberapa instansi daerah di Sumsel seperti OKU Selatan, Banyuasin, Lubuklinggau, Ogan Ilir, Prabumulih dan lain-lain secara bergantian dipanggil oleh Panselnas untuk melakukan rekonsiliasi terkait perangkingan passing grade para peserta tes CPNS.

Dipanggilnya perwakilan daerah masing-masing, dikarenakan Panselnas akan mencocokkan hasil perangkingan dari daerah setempat dan Panselnas.

Dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan akan didapatkan hasil yang valid.

Sehingga tak ada lagi pihak yang mengklaim lulus SKD, namun sesuai data didapatkan yang bersangkutan namanya tidak tercantum di website resmi BKN.

"Nantinya pengumuman perangkigan itu semuanya dari Panselnas melalui website dan pemerintah daerah masing-masing. BKN tidak terima salinan siapa saja yang lulus, semuanya kembali ke pusat dan instansi," jelas Agus.

Setelah pengumuman hasil perangkingan SKD, para peserta selanjutnya bakal mengikuti proses tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di gedung Grand Atyasa Palembang, 8 Desember mendatang.

Agus menerangkan, untuk peserta yang telah lulus SKD tidak serta merta langsung dinyatakan sebagai CPNS, meski jumlah peserta kurang dari kuota dibutuhkan, peserta harus lebih dulu melalui tahapan tersebut. Ia mencontohkan, misalkan di satu instansi ada kuota lima orang, tetapi peserta tes ada tiga orang, mereka tetap harus tes terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai terbaik.

"Meski kuota hanya satu dan lulus satu orang, ia harus tetap tes. Nanti sudah jumawa duluan dan tidak tes, itu akan dinyatakan gugur. SKB itu syaratnya untuk ke tahapan akhir pemberkasan," beber Agus.

Usai mengikuti tes SKB, selanjutnya peserta akan melewati tahapan pemberkasan.

Jika semuanya dinyatakan lengkap baru akan keluar NIP CPNS. Selanjutnya yang bersangkutan akan melewati lagi diklat selama satu tahun, barulah akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Story Highlights
- Instansi Daerah Diumumkan 1 Desember
- Tes SKB tanggal 8 Desember
- Lokasi tes Grand Atyasa Palembang
- Lulus Gabungan hasil SKD-SKB

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta yang berhak ikut SKB tak hanya mereka yang lolos passing grade (nilai ambang batas) tes SKD CPNS 2018 saja.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKB adalah mereka yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau yang tidak memenuhi nilai ambang batas, tetapi memiliki ranking nilai akumulasi terbaik dan masih berada dalam jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan.

Nantinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak akan bersaing di dua kelompok berbeda.

Peserta yang lolos passing grade adalah kelompok pertama, sedangkan yang tidak lulus berada di kelompok kedua.

Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Berdasarkan data center BKN jelang akhir pelaksanaan SKD kemarin, tingkat kelulusan peserta di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%, wilayah barat 3,7%, wilayah tengah 2,2% dan wilayah timur 1,4%.

Angka itu diperoleh jika menggunakan peraturan passing grade peraturan yang lama.

Namun dengan peraturan yang baru, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, wilayah barat 66,6%, wilayah tengah 54,9% dan wilayah timur 44,2%.

Di laman resmi BKN Bima menjelaskan, itu merupakan bagian dari treatment pemenuhan formasi CPNS.

Melansir dari penjelasan Bima di laman resmi BKN, berikut adalah contoh per kasus yang mungkin terjadi di lapangan, untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN bRB Nomor 61 Tahun 2018:

1. Peserta SKB yang diisi dari Peringkat Terbaik memiliki Nilai Kumulatif SKD:

• Paling rendah 255 untuk formasi umum, formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan formasi khusus Diaspora
• Paling rendah 220 untuk formasi khusus: Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Penyandang Disabilitas, dan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks THK-II.

2. Apabila Nilai Kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila nilai
TKP, TIU, dan TWK tetap sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

3. Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta
pada kelompok pertama.

Tak Ada Passing Grade untuk SKB


Diberitakan sebelumnya, dari laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11/2018), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.

BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).

BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.

"Untuk JFT biasanya ada Permenpan RB yang menaungi. Contoh: Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya. Jika formasi #SobatBKN adalah JFT, soal SKB tak jauh dr Permenpan RB ybs," tegas BKN.

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah jabatan CPNS 2018 yang kamu lamar bagian dari JFT atau JP maka kamu bisa melihatnya di link berikut.

Sementara itu bagi pelamar jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

"Ketiga. Bagi kalian yg melamar JP (Jabatan Pelaksana), ada Permenpan RB 25/2016 ttg Nomenklatur JP. Dari deskripsi tugas, bisa dibayangkan apa materi SKB kalian.

Contoh JP adalah Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dll.," jelas BKN.

http://palembang.tribunnews.com/2018/11/29/cara-menghitung-nilai-skd-sesuai-permenpan-612018-berhak-ikut-skb-atau-tidak-catat?page=4

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.