Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hakim Pengadilan Agama Ini Setuju Perkawinan Anak Dihapus


Hakim Pengadilan Agama Ini Setuju Perkawinan Anak Dihapus







Baturajaradio.com- Pengadilan Agama (PA) Bantaeng, Sulsel memberikan dispensasi menikah bagi calon pengantin usia 15 tahun dan 14 tahun. Putusan ini mengejutkan karena kedua calon mempelai masih anak-anak.

Dispensasi nikah diperlukan karena berdasarkan UU Perkawinan, batas minimal menikah bagi laki-laki yaitu 19 tahun, dan perempuan 16 tahun. Tapi bagi hakim PA Rantau, Siti Zubaidah, hendaknya hakim dalam memberikan dispensasi nikah harus hati-hati.

"Hakim dalam menangani permohonan dispensasi nikah hendaknya mempertimbangkan pula UU Perlindungan Anak," kata Siti dalam makalah yang dilansir website Badan


Peradilan Agama (Badilag) sebagaimana dikutip detikcom, Senin (16/4/2018).
Menurut Siti, perlu adanya sinkronisasi antara UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan tentang perkawinan anak di bawah umur atau perkawinan usia dini. Yaitu dengan merevisi UU Perkawinan khususnya Pasal 7 ayat (2) mengenai dispensasi nikah yang secara tidak langsung mengizinkan pernikahan di bawah umur, karena apabila dihubungkan dengan Pasal 26 ayat (1) huruf c kedua ketentuan tersebut saling bertentangan.

"Dari sisi substansi hukum, usia perkawinan harus dinaikkan dari yang di atur saat ini dengan mengacu pada Konvensi Hak-Hak Anak yaitu batas usia yang dikatakan anak adalah di bawah 18 tahun. Pendewasaan Usia Perkawinan diusulkan sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Konsep perwalian harus diartikan sebagai pemberi restu, bukan penentu. Hal ini penting untuk menghindari adanya pemaksaan terhadap perkawinan di bawah umur," papar Siti.


Selain itu, pernikahan anak mempunyai banyak risiko dan bahaya karena secara fisik dan mental belum siap untuk melahirkan anak. Dampak yang ditimbulkan berupa gangguan dalam sistem reproduksi sampai kematian ibu dan bayi. 


"UU Kesehatan sudah mengatur perlindungan kesehatan dan kesehatan reproduksi untuk remaja. Dari perspektif HAM, perkawinan anak di bawah umur tidak relevan dengan Konvensi Hak-Hak Anak. Pemerintah di tuntut untuk membuat komitmen politik dan pernyataan yang tegas untuk menghentikan praktik-praktik tradisi berbahaya yang mempengaruhi kesehatan perempuan dan anak, terutama perkawinan anak di bawah umur dengan meratifikasi instrumen-instrumen yang terkait dengan perlindungan perempuan," kata Siti.  (https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.