Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Eks Auditor BPK Rochmadi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Hari Ini


BaturajaRadio.com - Eks Auditor BPK Rochmadi Saptogiri akan menjalani sidang tuntutan kasus suap Rp 240 juta terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa PDTT. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini. 

"Iya (hari ini) agenda pukul 13.00 WIB," ujar jaksa pada KPK M Takdir ketika dimintai konfirmasi, Senin (12/2/2018).

Kasus ini, Rochmadi didakwa menerima suap Rp 240 terkait opini WTP Kemendes. Rochmadi selaku penanggung jawab tim pemeriksa BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2016 di Kemendes PDTT pada 23 Januari hingga 17 April 2017. Sedangkan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi selaku penanggung jawab penyusunan laporan keuangan Kemendes yang dibuat Kepala Biro Keuangan dan BMN Ekatmawati.



Jaksa KPK mengatakan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Choirul Anam bertemu Anwar Sanusi dan Sugito di ruang Sekjen Kantor Kemendes, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Choirul Anam menyarankan Rochmadi dan Ali Sadli diberi sejumlah uang. 

"Choirul Anam mengatakan itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya. Kemudian Anwar menanyakan berapa nominal perhatian yang harus diperhatikan dan Choirul Anam menjawab sekitar Rp 250 juta," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Rabu (18/10/2017).

Untuk memenuhi hal tersebut, jaksa mengatakan Anwar Sanusi memerintahkan Sugito untuk mengupayakan permintaan Choirul Anam. Selanjutnya, Sugito berkoordinasi dengan Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN di Kemendes PDTT.

"Pada bulan Mei, Sugito menemui Rochmadi di Kantor BPK menanyakan informasi dari Choirul Anam rentang permintaan agar Kemendes memberikan atensi berupa sejumlah uang kepada terdakwa dan Ali Sadli dengan menanyakan ada atensi untuk bapak?, yang kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan iya ntar tapi lewat Ali saja ya, jangan yang lain," ujar jaksa.

Pada 10 Mei 2017, jaksa mengatakan Jarot menyerahkan uang ke Rochmadi melalui Ali Sadli di Kantor BPK, Jakarta. Saat itu, Jarot membawa uang Rp 200 juta dengan menggunakan tas kain belanja untuk menyerahkan uang tersebut. Uang tersebut berasal setoran dari pejabat Kemendes.



Setelah itu, pada 26 Mei 2017, Sugito kembali meminta Jarot menyerahkan sisa uang ke Ali Sadli sebesar Rp 40 juta, yang mana uang setor dari UKE 1 Dirjen Kemendes Rp 35 juta dan Rp 5 juta berasal dari Jarot.

Rochmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rochmadi disebut menyamarkan uang haram yang diterimanya dengan membeli tanah dan mobil.

Atas kasus itu, Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(news.detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.