Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Tetap Periksa Novanto Meski Ada Gugatan UU KPK di MK


Baturajaradio.com - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK karena menunggu putusan judicial review atau uji materi UU KPK yang diajukan di Mahkamah Konstitusi. KPK mementahkan hal ini.

"Kami pastikan KPK tidak akan menunggu putusan MK. Karena ada ketentuan di Pasal 58. Jadi tidak ada kewajiban KPK untuk menunggu putusan MK," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).



Aturan yang dimaksud dalam Pasal 58 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK itu bunyinya:

Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



KPK, disebut Febri, konsisten mematuhi hukum dengan landasan KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK. Ini berarti penanganan perkara e-KTP akan terus berjalan.

Malah KPK sedang mempertimbangkan melakukan upaya selain pemanggilan kembali. Terbuka kemungkinan untuk memanggil paksa Novanto jika diperlukan.

"Jika dibutuhkan, akan dilakukan pemanggilan kembali atau tindakan-tindakan lain sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun semua itu didasarkan pada kebutuhan pada proses penyidikan ini," tuturnya.

Fredrich mengajukan permohonan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Menurut Fredrich, dua pasal dalam UU KPK itu bertentangan dengan hak imunitas anggota DPR.

Dua pasal yang dimintakan uji materi adalah Pasal 46 dan Pasal 12 UU KPK. Pasal 46 berkaitan dengan pemeriksaan tersangka, sedangkan Pasal 12 terkait kewenangan KPK meminta instansi terkait melakukan pencegahan ke luar negeri. 

(news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.