Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Soal Densus Tipikor, KPK: Jangan Sampai Penegak Hukum Dibenturkan

Baturaja Radio - KPK mendukung usulan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Namun KPK ingin kerja sama dengan Polri tetap berjalan.

"Ke depan kalau memang Kepolisian ingin membentuk sebuah tim khusus melakukan pemberantasan korupsi, KPK tentu bisa mendukung dengan kewenangan koordinasi dan supervisi seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).

Dukungan tersebut juga dapat berbentuk pelatihan bersama dan pemeriksaan ahli, selama masih dalam lingkup UU 30 Tahun 2002. Namun KPK berharap rencana ini tidak akan saling membenturkan kewenangan para penegak hukum antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Terlebih dengan telah adanya nota kesepahaman antara ketiganya.

"Prinsipnya kalau memang Kepolisian membutuhkan dukungan dari KPK, maka kami akan berikan itu, karena sudah ada nota kesepahaman juga antara Polisi, Jaksa, dan KPK. Namun jangan sampai lembaga penegak hukum dibenturkan oleh pihak-pihak lain dan akan merugikan pemberantasan korupsi," ungkap Febri.

Febri menegaskan sudah ada aturan dalam UU yang menggariskan kinerja penegak hukum hingga tidak tumpang tindih. Kewenangan KPK tentu berbeda dengan Kepolisian.

"Seperti diatur di Pasal 11 UU 30 Tahun 2002 misalnya, KPK hanya berwenang untuk menangani kasus korupsi dengan indikasi kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar, kemudian korupsi itu dilakukan oleh penyelenggara negara dan penegak hukum, atau menarik perhatian publik," jelasnya.

Selain itu dalam Pasal 50 UU 30 Tahun 2002 juga telah diatur ketika penyidikan pertama kali dilakukan oleh Kepolian dan Kejaksaan maka yang dilakukan KPK adalah mengoordinasikan perkara ini.

Febri juga menegaskan KPK yang berdiri atas kata ad hoc bukanlah lembaga yang hanya berdiri sementara. Karena ad hoc yang dimaksud menjelaskan soal pembentukan untuk tujuan tertentu. Hal ini jelas tertuang antara lain dalam TAP MPR, UU 31 Tahun 1999, UU KPK, dan peraturan yang lain termasuk putusan MK.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin (23/5), Polri dikritisi Komisi III DPR kemarin mengenai penanganan tipikor di Bareskrim Polri yang belum memuaskan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian berujar kendalanya adalah anggaran biaya yang terbatas.

Tito membandingkan anggaran penyidikan kasus tipikor di Polri yang sebesar Rp 200 juta dengan anggaran penyidikan di KPK yang berapa pun besarannya ditanggung negara.

Tito kemudian berpendapat, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk penanganan kasus korupsi di Polri lebih efektif dibanding struktur Direktorat Tipikor itu sendiri. Hal ini kemudian berujung pada pernyataan kesanggupannya membentuk Densus Tipikor.(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.