Sidak, Kapolres dan Bupati OKU Sita Puluhan Makanan Tanpa Label Halal dan Izin BPOM
Baturaja Radio - Sejumlah Mie yang diduga ilegeal karena tidak dilengkapi label Halal
dan Izin BPOM disita Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP
Ni Ketut Widayana Sulandari bersama Bupati OKU Drs Kuryana Aziz saat
menggelar inspeksi mendadak (Sidak) Pemantauan Harga dan Pengawasan
Barang kebutuhan di sejumlah pasar tradisional dan Mini Market di Bumi
sebimbing sekundang, Selasa (30/5).
Tampak hadir dalam Razia ini, tiga unsur Pimpinan DPRD OKU, Zaplin
Ipani (ketua), Hj Indrawati dan Ferlan (Wakil Ketua) serta Sekretaris
Dewan (Sekwan) A, Karim. Danramil Kota Baturaja Kapten Jhoni, SKPD
Terkait dan seluruh personel Polres OKU.
Pantauan dilapangan, kegiatan ini dimulai dari pasar atas Baturaja,
disini Tim mengambil beberapa sample makanan, Seperti beberaoa jenis
Sosis, Saos, serta makanan khas menu berbuka puasa ( cendol, dll).
"Permisi buk silahkan lanjutkan jualannya, kami hanya mengbil sample,
untuk di uji kandungan zat-zatnya," kata Bupati.
"Buk ini sosisnya ditempatkan ditempat yang dingin (freezer) agar
tidak cepat rusak, karena makanan jenis ini cepat rusak" tambah
kapolres.
Usai dari pasar Atas Baturaja, Tim bergerak menuju Beberapa Mini
Market, disalah satu Mini Market simpang kelurahan Air gading kecamatan
Baturaha Timur, Tim menemukan sejumlah produk makanan yang tidak
dilengkapi label halal serta izin dari BPOM, selain itu terdapat juga
makanan yang sudah habis masa gunanya (Expired) tapi masih dipajang oleh
pengelola mini market. Tak hanya sampai disitu gudang mini marketpun
juga tak lulut dari pemeriksaan petugas, Alhasil petugas menemukan
puluhan pcs prodak mie tersebut.
"Kegiatan ini sengaja kita lakukan, dimana tujuannya untuk menjaga
suasana ramadhan dan lebaran aman dari makanan yang mengandung zat
berbahaya, Expired, bahkan makanan tanpa label halal" kata Kapolres OKU
bersama Bupati OKU Saat dibincangin wartawan disela-sela kegiatan. Yuli.
Adapun bebepara produk yang disita Tim yakni, Mie isntans jenia ramen
korea, mie instan shin ramyun kedua produk mie isntant ini tidak
dilengkapi label halal serta ada diantaranya tidak ada izin BPOM,
sementara untuk prodak Permen dan Makanan ringan lainnya disita karena
telah habis masanya.
"Ada beberapa prodak makanan yang kita sita, nantinya makannan ini
akan kitabtindak lanjuti dan kita lakukan pengawasan agar tidak dijual
lagi" kata kapolres.
"Nanti akan kita beri peringatan, kalau masih membandel menjual prodak tersebut maka akan kita cabut izinnya" Tegas Bupati.
Disamping itu, Kata Kapolres pihaknya telah nengerahkan anggotanya,
untuk merazia petasan yang dijual oleh para pedagang, namun hasil razia
nihil tidak ditemukan petasan yang dijual pedagang yang ada hanya
kembang api. (detiksumsel.com)
Tidak ada komentar