Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sidak, Kapolres dan Bupati OKU Sita Puluhan Makanan Tanpa Label Halal dan Izin BPOM

Baturaja Radio - Sejumlah Mie yang diduga ilegeal karena tidak dilengkapi label Halal dan Izin BPOM disita Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari bersama Bupati OKU Drs Kuryana Aziz saat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) Pemantauan Harga dan Pengawasan Barang kebutuhan di sejumlah pasar tradisional dan Mini Market di Bumi sebimbing sekundang, Selasa (30/5).
 
Tampak hadir dalam Razia ini, tiga unsur Pimpinan DPRD OKU, Zaplin Ipani (ketua), Hj Indrawati dan Ferlan (Wakil Ketua) serta Sekretaris Dewan (Sekwan) A, Karim. Danramil Kota Baturaja Kapten Jhoni, SKPD Terkait dan seluruh personel Polres OKU.

Pantauan dilapangan, kegiatan ini dimulai dari pasar atas Baturaja, disini Tim mengambil beberapa sample makanan, Seperti beberaoa jenis Sosis, Saos, serta makanan khas menu berbuka puasa ( cendol, dll). "Permisi buk silahkan lanjutkan jualannya, kami hanya mengbil sample, untuk di uji kandungan zat-zatnya," kata Bupati.

"Buk ini sosisnya ditempatkan ditempat yang dingin (freezer) agar tidak cepat rusak, karena makanan jenis ini cepat rusak" tambah kapolres.

Usai dari pasar Atas Baturaja, Tim bergerak menuju Beberapa Mini Market, disalah satu Mini Market simpang kelurahan Air gading kecamatan Baturaha Timur, Tim menemukan sejumlah produk makanan yang tidak dilengkapi label halal serta izin dari BPOM, selain itu terdapat juga makanan yang sudah habis masa gunanya (Expired) tapi masih dipajang oleh pengelola mini market. Tak hanya sampai disitu gudang mini marketpun juga tak lulut dari pemeriksaan petugas, Alhasil petugas menemukan puluhan pcs prodak mie tersebut.

"Kegiatan ini sengaja kita lakukan, dimana tujuannya untuk menjaga suasana ramadhan dan lebaran aman dari makanan yang mengandung zat berbahaya, Expired, bahkan makanan tanpa label halal" kata Kapolres OKU bersama Bupati OKU Saat dibincangin wartawan disela-sela kegiatan. Yuli.

Adapun bebepara produk yang disita Tim yakni, Mie isntans jenia ramen korea, mie instan shin ramyun kedua produk mie isntant ini tidak dilengkapi label halal serta ada diantaranya tidak ada izin BPOM, sementara untuk prodak Permen dan Makanan ringan lainnya disita karena telah habis masanya.

"Ada beberapa prodak makanan yang kita sita, nantinya makannan ini akan kitabtindak lanjuti dan kita lakukan pengawasan agar tidak dijual lagi" kata kapolres.

"Nanti akan kita beri peringatan, kalau masih membandel menjual prodak tersebut maka akan kita cabut izinnya" Tegas Bupati.

Disamping itu, Kata Kapolres pihaknya telah nengerahkan anggotanya, untuk merazia petasan yang dijual oleh para pedagang, namun hasil razia nihil tidak ditemukan petasan yang dijual pedagang yang ada hanya kembang api. (detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.