PNS Dilarang Tambah Cuti Tahunan Saat Lebaran
Baturaja Radio - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh pegawai negeri sipil, TNI dan
Polri untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017
tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah
Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H, demikian seperti dikutip dalam laman
Kemenpan-RB, Selasa (31/5).
Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini
ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun
Baru.
Dengan adanya surat tersebut diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran. Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk itu, Menteri mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk
tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti
bersama. "Seluruh aparatur sipil negara, TNI dan Polri tidak perlu
nambah cuti," katanya.
Namun imbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat
cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat,
misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga
permasyarakatan, dan lain-lain. "Untuk petugas yang tetap bekerja saat
cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama
tersebut," ujarnya.
Menteri minta agar imbauan itu diteruskan kepada seluruh jajaran
instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling
rendah. Selain itu, instansi pemerintah juga diimbau untuk melakukan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini
untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI
dan Polri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB
Herman Suryatman menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut,
pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya,
yakni 12 hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama
mengurangi hak cuti tahunan. Lebih dari itu, kalau dihitung, jumlah hari
libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi dengan hari
Sabtu dan Ahad. "Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur
Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk
bersilaturahim Lebaran," katanya. (republika.co.id)
Tidak ada komentar