Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

DEWAN AJUKAN RAPERDA INI KARENA TAK INGIN TIKUS MATI DI LUMBUNG PADI

Baturaja Radio - Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insiatif yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) adalah Raperda tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Jadi pertanyaan, apa yang menjadi konsen pihak legislatif sehingga mengusulkan Raperda tersebut?

Wakil Ketua DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah Murod saat menyampaikan pidato pengantar pimpinan DPRD terhadap tiga Raperda insiatif, mengemukakan, bahwa sengaja pihaknya mengusulkan Raperda lantaran Pemkab OKU sendiri belum mempunyai Perda tentang penempatan tenaga kerja lokal.

"Setelah kami koordinasikan dengan SKPD terkait, didapat informasi bahwa Pemkab OKU memang belum punya Perda ini. Oleh sebab itu, kami sangat konsen mengusulkannya pada tahun ini karena kami berkeyakinan akan banyak membantu bagi kepentingan tenaga kerja (naker) lokal di OKU sendiri," jelas politisi PDIP itu.

Selain itu dijelaskan Ferlan, pihaknya juga melihat fenomena masyarakat OKU sendiri yang semakin sulit mendapatkan kesempatan kerja di tengah perkembangan dunia usaha saat ini.

"Banyak penduduk luar yang telah bekerja di berbagai perusahaan yang ada di OKU ini, sehingga mempersempit peluang bagi Naker lokal untuk dapat bekerja di daerahnya sendiri," jelasnya.

Bahkan, lanjut Ferlan, seringkali kantor Dewan OKU ini disambangi para demonstran menyangkut masalah ketenagakerjaan. Yang disebabkan karena kecemburuan sosial atau hak hak mereka yang kurang terlindungi.

"Di gedung ini (DPRD) sering terjadi demo diantaranya menyangkut masalah ketenagakerjaan," katanya.

"Jadi jangan biarkan naker lokal ini hanya jadi penonton di negeri sendiri, dan jangan sampai ada tikus mati di lumbung padi," sambung Ferlan.

Untuk itu, sebagai Aparatur Pemerintah daerah, baik pihak legislatif dan eksekutif, menurut Ferlan harus peka dan jeli untuk membantu permasalahan ini.

"Bagaimana kita dapat berbuat banyak apabila kita tidak mempunyai regulasi mengatur hal tersebut. Atas dasar itulah, kami DPRD berinisiatif mengusulkan Raperda tentang penempatan tenaga kerja lokal ini," sebut dia.(rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.