Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Soroti Rencana Revisi UU KPK yang Sasar Kewenangan Penyadapan

Baturaja Radio - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan kembali munculnya rencana revisi UU KPK. Syarif juga menyoroti poin rencana revisi yang menyasar pada kewenangan penyadapan KPK.

"Kalau mau diatur (soal kewenangann penyadapan), atur semuanya (lembaga). (Seharusnya) Tidak hanya KPK," ujar Syarif dalam seminar bertajuk 'Menelusuri Peran dan Kinerja DPR dalam Pemberantasan Korupsi' di University Club Universitas Gadjah Mada (UC UGM), Sleman, Senin (20/3/2017).

Syarif menyebut bukan hanya KPK yang melakukan penyadapan dalam upaya pengungkapan kasus. Dia juga menegaskan penyadapan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan hukum.

"Kalau KPK nyadap, pro yustisia, tidak boleh main-main (sedangkan) banyak lembaga yang menyadap tidak pro yustisia. Misalnya polisi, Densus (kasus) teroris. Dicurigai saja, akan disadap. BNN juga, intelijen, BIN. Mereka semua lakukan(penyadapan), tapi nggak pernah diributin?" tuturnya.

Pihak yang mempermasalahan kewenangan KPK menyadap diduga Syarif, efek dari kekhawatiran penyadapan.

Menurutnya, pihak yang mempermasalahkan kewenangan KPK untuk menyadap, berarti dia takut disadap. Syarif menyebut siapa pun tak perlu takut disadap kalau tak melakukan hal-hal yang tak diinginkan.

"Kalau saya, saya yakin telepon saya disadap. Tapi nggak apa-apa," sambungnya.

Dia menegaskan KPK dengan jelas menolak revisi tersebut. Apalagi tak pernah ada komunikasi dari DPR dan KPK dalam rencana revisi tersebut.

"Seharusnya, orang yang diminta konsultasi (oleh DPR soal revisi UU KPK) ya KPK, tapi mereka jalan sendiri, draftnya sudah selesai, disampaikan ke publik, tanpa meminta pendapat sebelah sana (KPK)," kata Syarif.

Syarif menyebut usulan revisi UU KPK sudah mulai digaungkan sejak tahun 2011. Isu ini kerap muncul kembali.

"Mulai tahun 2010, DPR sudah mewacanakan akan ada rev,isi UU KPK. Katanya ingin menguatkan, tapi yang ada kita juga nggak tahu," kata Syarif.

Pada tahun 2011, menurutnya ada tiga poin materi perubahan yang diusulkan. Pertama, soal kewenangan penuntutan dikembalikan ke jaksa agung.

"Lalu (yang kedua), kewenangan penyadapan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan. (Ketiga) Peningkatan batas minimal kerugian negara yang menjadi objek KPK semula Rp 1 miliar jadi Rp 5 miliar," jelasnya.

Wacana ini kemudian mengemuka kembali pada tahun 2015. Saat itu ada tiga materi perubahan yakni pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun. Kedua mengenai enghapusan kewenangan penuntutan KPK.

"Ketiga, peningkatan batas minimal kerugian negara menjadi di atas Rp 50 miliar yang boleh ditangani KPK," kata Syarif.

"(Peningkatan kerugian negara) Rp 1 miliar ditingkatkan Rp 5 miliar, makin ditambah Rp 50 miliar. Lama-lama KPK nggak usah kerja saja," imbuhnya.

Sedangkan wacana revisi UU KPK pada tahun 2016 dan 2017 memiliki 4 materi perubahan.

"Penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan penerbitan SP3 bagi KPK, dan Penyelidik dan penyidik KPK," ujar Syarif.
(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.