Pakistan Minta Facebook dan Twitter Identifikasi Pelaku Penistaan Agama
Baturaja Radio - Pakistan meminta Facebook dan Twitter membantu mengidentifikasi warga
Pakistan yang terindikasi melakukan penistaan agama sehingga bisa
segera ditindak. Di bawah aturan ketat di Pakistan, siapapun yang
melakukan penistaan Islam atau Nabi Muhammad bisa dihukum berat, bahkan
hukuman mati.
Dalam kunjungan ke Kedutaan Besar Pakistan di Washington AS, Menteri
Dalam Negeri Pakistan, Chaudhry Nisar Ali Khan mengatakan, Pakistan
sudah melakukan pendekatan kepada Facebook dan Twitter. Kedua perusahaan
media sosial itu diminta untuk mengidentifikasi warga, baik di dalam
maupun di luar negeri yang membagi materi yang menyerang Islam.
''Sejauh ini, otoritas Pakistan sudah mengidentifikasi 11 orang yang
dilaporkan melakukan pelecehan Islam. Ekstradisi akan dilakukan bagi
mereka yang berada di luar negeri,'' ungkap Khan seperti dikutip The Telegraph akhir pekan lalu.
Pihak Facebook menyatakan akan mengulas semua permintaan
Pemerintah Pakistan tersebut dengan hati-hati. Sebab, mereka juga harus
melindungi privasi dan hak pengguna jejaring Facebook.
''Kami membuka informasi akun pengguna bila syarat dan ketentuan
hukumnya terpenuhi. Bantuan atau pengabulan permintaan bisa dipenuhi
dengan ketentuan dan hal itu kami terapkan pula terhadap permintaan yang
diajukan Pemerintah Pakistan,'' ungkap Facebook dalam pernyataan
resminya.
Facebook sudah sering berurusan dengan aneka aturan lokal di berbagai
negara dimana mereka beroperasi. Dalam manifesto yang mereka terbitkan
Februari lalu, CEO Facebook Mark Zuckerberg menyampaikan solusi untuk
itu semua. ''Menggabungkan penciptaan proses demokrasi skala besar untuk
menentukan standar untuk semua,'' kata Zuckerberg.
Dalam rencana itu, Zuckerberg mengatakan, Facebook akan bertanya
kepada semua pengguna di seluruh dunia tentang konten apa yang bisa
mereka terima di media sosial mereka. Konten yang merupakan cabangan
dari standar personal atau nasional akan ditandai oleh sebuah intelijen
artifisial dan akan dihapus tanpa harus melibatkan intervensi manusia.
Sementara itu, Twitter menolak berkomentar atas isu ini. (republika.co.id)
Tidak ada komentar