Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pungli di Kemenhub Mencapai 50 Persen dari Tarif Resmi

Baturaja Radio - Polda Metro Jaya mengungkap praktik pungutan liar di unit pelayanan terpadu Kementerian Perhubungan. Oknum petugas memungut uang untuk perizinan perkapalan dan kelautan yang melebihi dari tarif resmi.

"Tarifnya bervariasi, tergantung perizinannya. (Oknum petugas memungut) bisa Rp 200-500 ribu tergantung PNBP-nya. Kalau misalnya PNBP-nya Rp 100 ribu, mereka ngambil Rp 50 ribu, sekitar 50 persenan lah," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Tarif perizinan itu sendiri merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada pemohon. Tarif resmi untuk pengurusan perizinan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2015.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan mengatakan, ada 152 item perizinan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di Kemenhub. Besaran tarif PNBP itu sendiri bervariasi.

"Seperti misalnya untuk mengurus perkapalan ini Rp 250 ribu, kemudian buku pelayaran rakyat ini Rp 50 ribu, surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal Rp 170 ribu, kemudian buku peaut Rp 100 ribu, perpanjangan buku pelaut Rp 10 ribu dan SIB ini Rp 750 ribu. Ini aslinya," papar Irjen Iriawan.

Namun pemohon dipersulit birokrasi tersebut, sehingga terpaksa mengambil jalan pintas untuk menyuap petugas.

"Menurut pengakuan mereka, kalau mereka tidak memberikan uang, maka bukunya tidak bisa keluar," imbuh Kapolda.

Dalam pengumuman di selembar kertas putih di loket SID, ditulis 'Daftar Tarif Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sub Direktorat Kepelautan Sesuai PP 11 Tahun 2015'. Ada 20 jasa PNBP yang dijabarkan, yakni:
Jasa PNBP Dokumen Kepelautan:

1. Sertifikat Pengawakan:
a. Kapal konvensi, per dokumen tarifnya Rp 500.000
b. Kapal non konvensi, per dokumen tarifnya Rp 250.000

2. Sertifikat Pengukuhan, per dokumen tarifnya Rp 25.000

3. Sertifikat pengakuan (certificate of recognation/COR), per dokumen tarifnya Rp 4.000.000

4. Sertifikat kompetensi kepelautan Ahli Nautika Tingkat (ANT) I / Ahli Teknika Tingkat (ATT) I atau sederajat, per dokumen tarifnya Rp 100.000

5. Sertifikat kompetensi kepelautan Ahli Nautika Tingkat (ANT) II / Ahli Teknika Tingkat (ATT) II atau sederajat, per dokumen tarifnya Rp 80.000

6. Sertifikat kompetensi kepelautan Ahli Nautika Tingkat (ANT) III / Ahli Teknika Tingkat (ATT) III atau sederajat, per dokumen tarifnya Rp 50.000

7. Sertifikat kompetensi kepelautan Ahli Nautika Tingkat (ANT) IV / AhliTeknika Tingkat (ATT) IV atu sederajat, perdokumen tarifnya Rp 40.000

8. Sertifikat kompetensi kepelautan Ahli Nautika Tingkat (ANT) V/ AhliTeknika Tingkat (ATT) V atau sederajat, perdokumen tarifnya Rp 30.000

9.Ujian Keahlian Pelaut (UKP) per mata pelajaran tarifnya Rp 45.000

10. Surat Keterangan Keabsahan Sertifikat Kepelautan, per surat tarifnya Rp 10.000

11. Surat Keterangan untuk Keperluan Sekolah Kepelautan, per surat tarifnya Rp 10.000

12. Surat persetujuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepelautan, per program tarifnya Rp 100.000

13. Surat Persetujuan Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), per izin tarifnya Rp 1.000.000

14. Buku Pelaut, per dokumen tarifnya Rp 100.000

15. Perpanjangan Buku Pelaut, per dokumen Rp 10.000

16. Surat Keterangan Kecakapan 30 mil dan 60 mil, per dokumen tarifnya Rp 30.000

17. Seafarer Identity Document (SID) pelaut, per dokumen tarifnya Rp 350.000

18. Sertifikat Keterampilan Pelaut (COP), perdokumen tarifnya Rp 25.000

19. Sertifikat Kompetensi Kepelautan dan Operator Radio Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS), per dokumen tarifnya Rp 40.000

20. Sertifikat Kompetensi Kepelautan Electro Technical Officer (ETO), per dokumen tarifnya Rp 50.000.(http://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.