Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sri Mulyani Menolak, DPR Terus Lobi Golkan Dana Aspirasi

Baturaja Radio - Keinginan DPR untuk memunculkan alokasi dana aspirasi untuk daerah pemilihan tidak pernah padam. Sempat redam setelah muncul berbagai penolakan tahun lalu, wacana dana aspirasi DPR kembali bergulir lewat rapat-rapat dengan pemerintah.

Wacana itu muncul kembali setelah pertemuan pimpinan DPR dengan Menkeu Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada 29 Agustus 2016 lalu. Ketua DPR Ade Komarudin menyebut ada 6 kesimpulan dalam pertemuan.

Salah satunya adalah terkait program pembangunan di dapil anggota DPR. Pria yang akrab disapa Akom ini menyampaikan bahwa DPR menghargai pandangan pemerintah dalam pelaksanaan fungsi DPR sebagai agreagasi demi kepentingan rakyat terutama di daerah pemilihan (dapil).

"Oleh karena itu DPR mengharapkan pemerintah mengakomodasi usulan anggota DPR terutama berkaitan progaram pembangunan di daerah pemilihan sesuai janji dalam setiap anggota DPR yang dilantik," tutur Akom.
 
Dua hari berselang, hasil pertemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Komisi XI DPR. Saat rapat bersama Menkeu Sri Mulyani untuk membahas tax amnesty dan pemangkasan anggaran pada Rabu (31/8), Komisi IX meminta Sri 'mengkomunikasikan' soal aspirasi daerah ini.

Saat itu, Ketua Komisi IX Melchias Marcus Mekeng mengusulkan kesimpulan rapat yang berbunyi: 'terkait dengan rencana pembangunan/proposal/aspirasi yang disampaikan pemda yang merupakan Dapil Anggota Komisi XI DPR RI kepada Kemenkeu. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk mengkomunikasikan kepada anggota dari Dapil tersebut sesuai peraturan perundang-undangan'.

"Poin ini menjadi sangat penting agar ada hal yang lebih konkret untuk kita bawa ke daerah pemilihan (dapil), nggak cuma asumsi makro, inflasi," terang Melchias.


Usulan ini ditolak oleh Sri Mulyani secara halus. Menurutnya hal tersebut sudah keluar dari ruang lingkup Undang-undang (UU) MD3 yang disepakati beberapa tahun lalu.

"Harusnya sesuai dengan MD3 dilaksanakan saja. Kemenkeu sebagai mitra komisi XI, dimana Komisi XI memiliki Daerah Pemilihan (Dapil) dan akan mengusulkan program pembangunan yang dilakukan sama dengan komisi lain. Artinya bapak ibu sama seperti komisi lain," jawab Sri Mulyani.

Rapat pun memanas karena Komisi IX belum bisa menerima penolakan Sri Mulyani. Anggota Komisi XI Edison Betaubun menilai Kementerian Keuangan memiliki peran untuk masuk ke dalam anggaran instansi lain.

"Apakah tidak mungkin Kemenkeu tidak bisa membantu Komisi XI di daerah pemilihannya kalau ada pembangunan. Sebab, tidak mungkin Komisi XI bicara di Komisi IV atau V. Semua pengambilan keputusan terlibat Kemenkeu di situ. Kalau mau dibilang seperti tadi, mudah-mudahan terjadi di Banggar seperti itu. Supaya jelas. Kalau tidak, apa manfaatnya komisi XI," kata Edison.

Upaya DPR 'menagih' jatah aspirasi ke pemerintah di saat pembahasan anggaran ini mengingatkan pada kontroversi dana aspirasi pada 2015 silam. Usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal sebagai dana aspirasi menimbulkan pro dan kontra karena Badan Anggaran menganggarkan Rp 20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi meski dana ini tidak dipegang oleh anggota. Mensesneg Pratikno kala itu menyebut Jokowi mengarahkan bahwa dana aspirasi tidak bisa difasilitasi.
Sempat ditolak tahun lalu, apakah upaya DPR untuk mendapatkan jatah aspirasi dapil akan sukses tahun ini? (detik )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.