Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Miliki Senpi, Pilih Menyerahkan ke Polisi Atau Dipenjara 20 Tahun?

Baturaja Radio - Kapolres OKU Timur AKBP Audie S Latuheru mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, menguasai dan menggunakan senjata api jenis apapun jika tidak ingin berurusan dengan hukum penjara selama 20 tahun.

Hal itu ditegaskan, Audie, Senin (26/9/2016).

Namun jika masyarakat bersedia dengan sukarela menyerahkan senjata api yang mereka miliki kepada pihak kepolisian untuk dimusnahkan, dia berjanji tidak akan memproses secara hukum yang bersangkutan.

Namun sebaliknya jika kedapatan warga memiliki senjata api baik rakitan ataupun buatan pabrik maka polisi akan menangkap dan menghukum yang bersangkutan dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Kita akan melakukan razia baik di jalan maupun di rumah warga. Cukup banyak keluhan warga tentang kejahatan yang menggunakan senjata api yang artinya ada beberapa orang yang memiliki senjata api tanpa izin resmi yang membahayakan," katanya.

Audie mengimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api jenis apa pun untuk menyerahkan ke kantor polisi terdekat dengan jaminan tidak akan diproses secara hukum.(http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.