Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Disebut di Dakwaan Terima Rp 7 Miliar, Politisi PKB Dibidik KPK

Baturaja Radio - Dalam surat dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir, anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Musa Zainuddin disebut menerima uang Rp 7 miliar.

Hingga saat ini, Musa belum dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun KPK menegaskan, semua yang dipaparkan dalam dakwaan merupakan hasil dari penyidikan. Nantinya apapun yang dipaparkan dalam surat dakwaan akan ditindaklanjuti KPK.

"Masih terus dilakukan pendalaman sepanjang ditemukan bukti yang dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka itu akan dilakukan penetapan tersangka," tegas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).

Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Khoir di PN Tipikor Jakarta, Musa disebut pernah menerima uang Rp 7 miliar melalui stafnya yang bernama Mutakim. Uang itu diduga merupakan suap terkait proyek tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh tenaga ahli di Komisi V DPR bernama Jaelani. Dia mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) kepada Musa. Jaelani mengaku memberikan uang itu kepada Mutakim selaku staf Musa.

Penyerahan uang itu disebut Jaelani di akhir bulan Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut tetapi ingat wajahnya. Saat ditunjukkan foto Mutakim, Jaelani mengakui telah menyerahkan uang Rp 7 miliar yang ditujukan pada Musa

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, penuntut umum KPK juga membeberkan maksud dari pemberian suap tersebut. Uang itu ditujukan agar Musa ikut mengupayakan proyek-proyek dari program dana aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang itu dimaksudkan agar perusahaan Abdul Khoir ditunjuk sebagai pelaksana proyek itu.

Proyek jalan yang diusahakan Musa yaitu proyek Pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50.440.000.000 serta proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54.320.000.000. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.