Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Menghadapi 'Kemerosotan Kepercayaan' dari Penyelenggara Negara



Baturaja Radio - Merosotnya jumlah Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaan ke KPK, sebagaimana dilansir oleh KPK beberapa waktu yang lalu, harus dimaknai sebagai "signal kuat" merosotnya kepercayaan Penyelenggara Negara (PN) terhadap KPK atau diduga karena terjadi "deal khusus" saat terjadi fit and proper test capim KPK di DPR sebelum pimpinan KPK definitif diumumkan.

Karena bagaimanapun pelaporan dan kesediaan untuk diperiksa LHKPN dan diumumkan ke publik melalui Berita Negara oleh KPKmerupakan kewajiban asasi dari PN yang diperintahkan oleh UU.

Di sisi lain penyebab kelalaian PN melaporkan LHKPN ke KPK juga disebabkan oleh tidak konsistennya KPK melaksanakan perintah UU No. 28 Tahun 1999 secara utuh.

Mestinya dengan meleburnya fungsi KPKPN menjadi bagian pencegahan di KPK, maka tidak ada lagi PN yang lalai mengisi dan melaporkan LHKPN ke KPK, karena KPK memiliki kewenangan penindakan hingga membawa PN yang bersangkutan ke Pengadilan jika LHKPN mengandung unsur KKN.

Namun yang terjadi selama ini peran KPK di bidang pencegahan melalui penelusuran LHKPN, nyaris tak terdengar, karena KPKlebih fokus kepada tugas pemberantasan, sementara fungsi pencegahan melalui penelusuran harta kekayaan Pejabat/PN diabaikan.

Merosotnya kepercayaan PN terhadap KPK terbukti dari masih banyaknya PN, khususnya dari unsur legislatif, lalai memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN ke KPK

Kondisi ini tidak terlepas dari sikap Pemerintahan Megawati bersama DPR RI pada tahun 2003, mengambil kebijakan destruktif membubarkan KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA/KPKPN, sebagai Komisi Pemeriksa Independen yang diberi wewenang untuk memeriksa dan mengumumkan harta kekayaan PN kepada publik, dan meleburkan KPKPN menjadi bagian pencegahan di KPK.

Namun sebagian pasal dari UU No. 28 Tahun 1999 yang mengatur kewenangan strategis KPKPN terkait pencegahan, dinyatakan dicabut tanpa menghidupkan kembali kewenangan itu dalam UUKPK.

Artinya KPK dilahirkan untuk memberantas korupsi tetapi sekaligus mematikan kewenangannya untuk memeriksa dan menindak PN yang LHKPN-nya terindikasi KKN.

Ini menjadi bukti itikad tidak baik Pemerintahan Megawati Soekarnoputri karena memangkas kewenangan KPKPN di dalam UU No. 28 Tahun 1999 dan mengalihkan peran KPKPN menjadi bagian pencegahan pada KPK tanpa memindahkan kewenangan KPKPN dalam UU No. 28 Tahun 1999 yang dicabut itu diatur lebih sempurna lagi dalam UU KPK.

Dengan kata lain pengalihan kewenangan KPKPN pada KPKsesungguhnya merupakan kebijakan destruktif pemerintah mematikan kewenangan Komisi untuk menelusuri harta kekayaan PN tanpa KPK diberi kewenangan yang utuh untuk memeriksa kekayaan PN dalam LHKPN.

Undang-undang No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, menempatkan pelaporan dan pengumuman kekayaan PN dan kesediaan untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat sebagai 2 (dua) dari 7 (tujuh) kewajiban dasar PN.

Karena itu hal ikhwal melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat bahkan setiap ada perubahan baik berupa penambahan maupun pengurangan atas kekayaan yang dimiliki, merupakan kewajiban mutlak PN untuk melaksanakan Undang-Undang.

Karena itu bagi PN yang melalaikan kewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada KPK, jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum dan wajib hukumnya dikenai sanksi administratif dan sanksi hukum.

Berdasarkan data yang dilansir oleh KPK per 17 Maret 2016 dari total 288.369 Penyelenggara Negara yang berkategori wajib lapor kekayaan dalam LHKPN, terdapat 31,49 persen yang belum lapor kekayaan dalam LHKPN.

Dan dari jumlah itu terbanyak yang tidak melapor adalah legislatif sebanyak 72,69 persen dari yang belum melapor, disusul eksekutif 28,84 persen, BUMN/BUMD 20,35 persen dan yudikatif 13,21 persen.

Jika kita lihat prosentase pelaporan dimana DPR/DPRD menempati angka tertinggi sebagai tidak memenuhi kewajiban melapor, hal ini ada kaitan sejarah dengan keberadaan KPKPN pada tahun 2000 s/d 2004, dimana Penyelenggara Negara dari unsur Legislatif paling getol melakukan perlawanan atau resistensi terhadap KPKPN.

Hingga muncul ide untuk membubarkan KPKPN oleh DPR yang dimotori oleh Fraksi PDIP dan Presiden Megawati Soekarnoputripada tahun 2004, didukung dengan kekuatan Fraksi lain di luar PDIP di DPR.

Hanya karena Anggota DPR dan Pemerintah merasa tidak nyaman dengan laporan kekayaan PN yang rata-rata tidak jujur dan terpublikasikan secara luas di berbagai media masa nasional.

Sehingga terasa sangat berat sebagai sebuah sanksi sosial yang sangat mengganggu kenyamanan PN

Jadi ketidaktaatan PN melaporkan harta kekayaannya melaluiLHKPN yang dimulai sejak bubarnya KPKPN dan beralihnya fungsi KPKPN menjadi bagian pencegahan di KPK dengan dibentuknyaKPK pada tahun 2003, merupakan titik awal tumpul dan merosotnya kepercayaan PN terhadap KPK yang dimulai saat pelaporan LHKPN beralih ke KPK.

Sejak itu praktis laporan PN tentang harta kekayaannya melalaui LHKPN mengalami penurunan drastis, selain karena KPK sendiri tidak melakukan pemeriksaan, verifikasi dan klarifikasi kepada PN ybs. dan pihak terkait lainnya, juga terhadap PN yang tidak melaporkan LHKPN.

KPK tidak mengumumkan ke media dan memberi sanksi atau merekomendasikan penjatuhan sanksi administratif kepada PN yang lalai memenuhi kewajiban melapor kekayaan kepada atasan langsung PN ybs.

Padahal kalau KPK secara serius menekuni pemeriksaan terhadap LHKPN, maka sejumlah temuan yang mencengangkan pasti terungkap, antara lain; LHKPN mengandung banyak kebohongan (tidak semua kekayaan dilaporkan), jumlah harta yang dilaporkan dalam LHKPN mengindikasikan banyak PN memiliki harta berlebihan melebihi penghsilan sah yang diperoleh ybs.

Dan banyak PN yang mendapat penghasilan di luar gaji yang sah tanpa dijelaskan asal usul perolehannya itu.

Karena KPK tidak pernah melakukan verifikasi ke lapangan dan mengklarifikasi langsung kepada PN yang sudah menyerahkanLHKPN, maka secara praktis LHKPN yang dikirim ke KPK untuk diperiksa dan diumumkan itu nyaris tidak ada gunanya terutama dalam mengungkap kejahatan korupsi PN dari jumlah kekayaan yang dilaporkan dan yang dimiliki yang rata-rata jumlahnya tidak wajar.

Kebenaran isi laporannya sulit dipertanggungjawabkan alias banyak bohongnya dan jumlah kekayaan yang dilaporkan itupun jika ditelusuri secara sungguh-sungguh akan nyata benar tidak seimbang dengan penghasilan sah dari Penyelenggara Negara ybs.

Sebagai contoh, ada sejumlah anggota DPR RI yang memiliki rumah mewah di Menteng, Kebayoran dan Pondok Indah dengan harga yang sangat fantastik.

Padahal kalau kita telusuri gaji anggota DPR RI pada periode perolehan rumah mewah di tempat-tempat yang elit itu, maka nampak jelas selisih antara gaji yang diperoleh dengan belanja riil dalam kurun waktu satu tahun tidak balance dan tidak mungkin belanja rumah mewah dll.

Yang dilaporkan itu diambil dari gaji anggota DPR RI saja, sehingga patut diduga berasal dari sumber penghasilan lain namun tidak dijelaskan oleh PN ybs.

Karena itu tugas KPK meminta PN ybs. untuk mengklarifikasi sendiri LHKPN di hadapan petugas KPK disamping KPK sendiri harus memverifikasi ke lapangan, misalnya dari siapa dia membeli, dengan harga berapa, cara membelinya cash atau kredit, berapa kali membayar dll.

Maka dari situ akan nampak apakah pembelian rumah itu hasil keringat dari gaji sah Penyelenggara Negara atau dari uang korupsi. Inilah yang tidak dilakukan oleh KPK. 
Padahal ketika pada rezim KPKPN, kekayaan PN yang dilaporkan dalam LHKPN diklarifikasi terlebih dahulu kepada ybs.

Setelah itu diverifikasi ke lapangan termasuk ke Kantor Pertanahan, ke pihak mana tanah itu dibeli, dicek lokasinya setelah itu baru diumumkan ke Berita Negara dan ke media masa.

Pengumuman ke media masa inilah yang jadi membuat ngeri-ngeri sedap bagi sebagian besar PN termasuk Presiden pada waktu itu.

Karena dari pengumuman di media masa inilah masyarakat membaca dan memberikan informasi ke KPKPN bahwa pejabat ybs berbohong dalam melaporkan kekayaannya, karena rumah dan tanah lainnya tidak dilaporkan atau ada mobil mewah lainnya yang tidak dilaporkan, dll.

Pengumuman harta kekayaan ke media massa lengkap dengan nama dan alamat harta kekayaan si pemilik inilah yang membuat partisipasi masyarakat terhadap pelaksaan tugas KPKPN pada waktu itu luar biasa.

Itu jugalah yang membuat KPKPN sangat ditakuti PN, tetapi juga sangat dibenci, dan risikonya itu tadi hanya dalam waktu singkat nasib KPKPN dibubarkan melalui UU KPK.

LHKPN yang ada di KPK tidak punya kontribusi signifikan dalam sumbangsihnya terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di KPK.

Hal ini disebabkan oleh informasi LHKPN kepada KPK tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, KPK terlalu menutup-nutupi LHKPN dan masyarakat luas sulit mengakses, sehingga sangat terbatas bagi publik untuk mengetahui. 
Pengumuman via website KPK tidak dilengkapi dengan alamat-alamat harta kekayaan, semata-mata karena KPK sendiri takut ditekan oleh Penyelenggara Negara, sehingga mengambil sikap menutup-nutupi dan tidak memberitakan itu di media massa.

Inilah yang membuat fungsi pencegahan di KPK melalui penelusuran harta kekayaan PN sangat minim, tidak menimbulkan efek jera bahkan membuat PN malas melaporkan via LHKPN-nya karena LHKPN yang dikirim hanya dijadikan bahan administrasi masuk gudang tanpa ada manfaat yang bisa mendorong partisipasi masyarakat mengungkap kejahatan KKN pejabat dari harta kekayaannya yang dimiliki, baik yang dilaporkan semua atau tidak melaporkan sama sekali.

Jika KPK segera mengubah cara mengumumkan kekayaan PN yang sudah dilaporkwn ke KPK melalui pengumuman di media massa termasuk mengumumkan nama-nama pejabat yang belum melapor, maka KPK akan menuai informasi yang bertubi-tubi yang datang dari masyarakat, karena masyafakatlah yang tahu bagaimana para pejabat menyembunyikan kekayaannya itu. 
Dari penelusuran harta kekayaan, dapat diketahui pejabat ybs membelajakan uangnya dalam satu tahun melebihi gaji yang diperoleh secara sah yang dilaporkan ke KPK.

Karena banyak juga pejabat yang melaporkan hartanya dengan menguraikan riwayat perolehan termasuk harga pembeliannya dalam satu tahun, maka dengan mudah dihitung pejabat ini dalam setahun mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk belanja.

Padahal gaji yang dilaporkan dalam LHKPN, hanya RP 2 miliar dalam setahun.

Artinya yang Rp 18 miliar menjadi pertanyaan dari mana uang itu didapat, dalam kaitan urusan apa, semuanya harus dijelaskan saat klarifikasi. (tribunnews.com)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.