Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Stres Suami Dipenjara, Desi Konsumsi Sabu


Baturaja Radio - Ranailah alias Elak (34) ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar sabu sabu. Ibu muda beranak dua ini terpaksa digelandang ke kantor Polisi minggu (27/9) malam.

Padahal warga Air Karang, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur OKU ini baru saja keluar penjara karena kasus serupa.

Elak ditangkap polisi di rumahnya pukul 20.30 WIB . Dari kediaman tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu-sabu berupa bong, pirek kaca yang terdapat sisa-sisa diduga sabu yang telah dibakar. Satu korek api dan jarum suntik. Enam paket sedang diduga sabu-sabu dan dua paket hemat diduga sabu-sabu.

Akibat ulahnya itu, tersangka Elak harus kembali mendekam di penjara menyusul suaminya yang sudah dulu dipenjara. Dalam kasus yang sama. Dihadapan polisi pemeriksannya tersangka mengaku terpaksa bisnis barang haram untuk bayar hutang –hutangnya.

Pada hari yang sama polisi juga mengamankan seorang ibu Rumah tangga (IRT), Desi Purwati (37) warga Pasar Baru, Baturaja. Dari tersangka Desi polisi mengamankan barang bukti satu buah alat hisap berupa bong, satu buah pirek berisi diduga sabu-sabu.

Kemudian, pipet bening, satu buah korek api, satu paket hemat diduga sabu-sabu. Desi juga mengaku mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan setress karena suami masuk penjara lantaran kasus narkoba dan dionis 7 tahun penjara.

Tersangka Desi mengaku mendapatkan narkoba dari Elak seharga Rp100 ribu .
Terpisah Kapolres OKU, AKBP Dover Christian Lumban Gaol SIk MH melalui Kasatres Narkoba AKP Aan Sumardi SE MM mengatakan tersangka mendapat barang dari seorang kurir Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. (TribunNews)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.