Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi bongkar penimbunan BBM bersubsidi di OKU Selatan



Baturajaradio.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan mengamankan dua orang tersangka.

"Tersangka yang kami amankan yaitu RY (33) dan RP (23). Keduanya merupakan warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Baturaja, Rabu.

Dia mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula saat tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU Selatan melakukan patroli pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas mencurigai sebuah mobil pick-up Mitsubishi L300 berwarna hitam melintas di wilayah hukum setempat dengan membawa muatan berat tertutup terpal.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan BBM jenis Pertalite sebanyak 107 jerigen ukuran 35 liter di kendaraan tersebut.

"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan dan niaga BBM, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres OKU Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut berasal dari wilayah Baturaja, Kabupaten OKU dan diduga kuat akan digunakan untuk praktik ilegal, termasuk pengoplosan.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Minggu (19/4) sekitar pukul 17.40 WIB di mana pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM antara lain tiga kaleng serbuk pewarna (kuning dan hijau) serta satu jerigen berisi sisa BBM sekitar 10 liter.

"Seluruh barang bukti langsung diamankan dengan disaksikan perangkat desa setempat," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan 107 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 4,5 ton, satu unit kendaraan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sumber : https://sumsel.antaranews.com/berita/816669/polisi-bongkar-penimbunan-bbm-bersubsidi-di-oku-selatan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.