Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sabu 20 Gram dan Ekstasi Disita, Dua Pengedar Diciduk di OKU Selatan



Baturajaradio.com - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berhasil dibekuk dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 18.05 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Beni Bin Ruslan (Alm) (46), petani asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, serta Edo Setiawan Bin Edi Susanto (29), warga Kota Prabumulih yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam tas milik tersangka Beni dan diletakkan di kamar mandi rumah kontrakan tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 20,48 gram, sejumlah pil ekstasi dengan berbagai jenis dan logo dengan total berat bruto lebih dari 8 gram, timbangan digital, plastik klip bening, sebuah tas, serta uang tunai Rp1.600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian.


Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Kota Batu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial ARI, warga Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran dan kasus terus dikembangkan,” tegasnya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat sebagai pengedar narkotika.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU Selatan. (Red)


Sumber : https://wartaterkini.news/sabu-20-gram-dan-ekstasi-disita-dua-pengedar-diciduk-di-oku-selatan/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.