Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ikut Campur Urusan Rumah Tangga Anak, Mertua di OKUS Tewas Dibunuh Menantu, Leher Korban Ditebas


Baturajaradio.com
- Emosi Sundoto, menantu di Kabupaten OKU Selatan (OKUS) memuncak saat istrinya meminta cerai darinya.

Pria 31 tahun asal Kabupaten OKU Selatan, Sumsel ini menuding penyebab istrinya minta cerai karena sang mertua Ahyin ikut campur urusan rumah tangganya.

Peristiwa penganiyaan hingga tewas terjadi tepatnya di Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Dihadapan kepolisian tersangka mengaku nekat menghabisi ayahnya mengaku dendam pasca istrinya minta cerai.

"Istri saya minta cerai, sebab mertua saya ikut campur terus,"ujarnya, Senin (7/8/2023).

Wakapolres OKU Selatan Kompol Hardan HS didampingi Kasatreskrim AKP AKP Biladi Ostin SH,MH dan Kasihumas Iptu Holdon mengungkapkan motif pembunuhan dilatari masalah rumah tangga.

Menurut dia, pelaku tersinggung ayah mertua kerap mencampuri urusan rumah tangganya.

"Sundoto merasa dalam permasalahan rumah tangganya sering diikuti campuri oleh mertua pelaku," kata dia.

Sebelum kejadian istri pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya pasca bertengkar.

Pelakupun mendatangi rumah korban dengan membawa sepotong kayu dan senjata tajam parang di pinggang.

Tiba, di rumah korban pelaku yang sudah menyimpan amarah langsung masuk lewat pintu depan dan melihat korban di dapur.

Tanpa basa basi pelaku langsung menyerang korban menggunakan kayu bulat dan menghantamkannya di kepala korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan, menangkis serangan. Namun pelaku langsung mencabut parang dan menebas leher ke kepala korban," kata dia.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Simpang.

"Setelah menghabisi nyawa mertuanya, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Simpang,"ujar Hardan.

Atas perbuatannya menghabisi mertuanya, tersangka Sundoto yang sudah diamankan di Porles OKU Selatan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Junto pasal 351 ayat (3) tentang melenyapkan nyawa orang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman korban maksimal seumur hidup,minimal 20 tahun,"tegas Wakapolres.

 

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.