Pelarian Buronan di OKU Berakhir
Baturajaradio.com - Pelarian KS (19) warga Desa Bandar Agung, kecamatan Lubuk Batang kabupaten OKU, Sumsel. berakhir di penjara.
KS (19) terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan. Ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres OKU.
Kini ia menyusul rekannya setelah berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek Lubuk Batang bersama anggota Resmob Polres OKU.
Menurutnya, KS (19) ditangkap saat sedang di rumahnya.
KS ditangkap lantaran terlibat dalam kasus pencurian bersama rekannya AN yang sudah terlebih dahulu diamankan di polres OKU.
Kasus tersebut, lanjut Roly, berawal dari KS (19) bersama rekannya AN beraksi di sebuah perusahaan sawit yang berlokasi di Desa Bandar Agung Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
"Keduanya terpegok oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang mengambil puluhan tandan buah sawit," ungkap kapolres Oku Akbp Arif Harsono melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Roly Irawan menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
.
Bahkan, saat hendak diamankan, keduanya sempat melakukan perlawanan dan bergelut dengan petugas keamanan setempat.
Hasilnya, salah seorang pelaku, yakni KS (19) berhasil kabur. Sedangkan AN langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polisi setempat.
Meski begitu, selang waktu 30 hari usai kejadian, petugas mendapatkan informasi bahwa KS (19) sedang berada di rumahnya di Desa Bandar Agung.
Saat ditangkap. KS sedang berada di rumah. Ia pun tak dapat berkutik lagi saat polisi mengerebek dirinya sedang bersembunyi dalam kamar.
Setelah berhasil diamankan, Kemudian KS digiring ke Polres OKU untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 70 tandan buah sawit(TBS) seberat lebih kurang 1550 Kg berikut kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
"saat ini untuk kedua pelaku sudah diserahkan ke dalam rumah tahanan polisi," tutup Budi.
(https://okes.disway.id/read/640419/pelarian-buronan-di-oku-berakhir/15)
Tidak ada komentar