Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Diduga Korupsi Rp300 Juta, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Ditahan


Baturajardio.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU resmi menahan dua oknum pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua pegawai itu yakni berinisial AP selaku PPK dan HH pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana  korupsi dalam pelaksanaan program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) seluas 300 ha di Kecamatan  Kedaton Peninjauan Raya pada tahun 2019 dengan anggaran  sebesar  Rp1.290.000.000.

"Keduanya ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program selamatkan lahan rawa sejahtera petani (SERASI) seluas 300 hektar tahun 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Intelejen, Variska Adrina Kodriansyah SH  dan Kasi Pidsus, Yerry Tri Mulyawan SH, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya,  tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Serasi itu.

Bahwa tersangka bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan modus yang digunakan adalah para tersangka melakukan pemotongan dana terhadap dana program SERASI 2019.

Seharusnya, dana tersebut disalurkan kepada enam kelompok tani. Namun digunakan untuk keperluan pribadi dan kepentingan lain. Sehingga dalam hal ini pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal. "Kita perkirakan kerugian negara sekitar Rp300 juta," terangnya.

Atas perbuatannya, kata Choirun Parapat keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka kemudian di bawa ke Rutan Klas IIB Baturaja untuk dilakukan penahanan.

"Selama 20 hari kedepan tersangka kita lakukan penahanan di rutan Klas IIB Baturaja, untuk kemudian kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Kita akan lakukan sesegera mungkin mengingat ini merupakan atensi," tambahnya.

Sementara, disinggung apakah masih akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Choirun Parapat berucap bahwa pihaknya tidak akan segan untuk melakukan proses lagi. Namun sejauh ini hanya dua orang tersebut yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Ketika nanti dari hasil penyidikan kami ditemukan alat bukti lain pada tindak pidana pihak lain, tentu kami tidak akan segan untuk meminta pertanggung jawabannya. Saat ini kami perintahkan  penyidik untuk segera tuntaskan perkara ini. Karena ini menjadi atensi kita. Mengingat program ini merupakan program yang di gadang bisa mensejahterakan petani," tegasnya.

Choirun Parapat juga berucap bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian OKU dalam program Optimasi Lahan (Oplah).

"Ini juga sedang kami tangani dan masih dalam tahap penyidikan. Insya Allah dalam waktu dekat juga akan  koordinasi dengan BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara," pungkasnya. (r15)

Sumber: OKES NEWS

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.