Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kejari dan Pemkab OKU Teken MoU, Berikan Pendapingan Hukum Agar Aman dalam Penyerapan Anggaran


Baturajaradio.com
- Agar Aman dari jeratan hukum kedepan, setiap penyerapan anggaran dari OPD sampai ke Kepala Desa (Kades) akan mendapat pendampinggan hukum.

Solusi ini diberikan karena belakangan banyak Kepala OPD hingga ke Kades yang kurang nyaman menyerap anggaran lantaran khawatir dengan pengaduan masyarakat.

Sehingga penyerapan anggaran tidak optimal.

Hasil rilis dari KPK sudah ada 606 Kades di seluruh Indonesia yang bermasalah dengan hukum terkait dengan Dana Desa.

Untuk itu perlu ada pendampingan hukum agar dalam penyerapan anggaran tidak menabrak hukum.

Untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian hukum kepada seluruh OPD terkait, mulai dari Kepala Dinas sampai ke tingkat Kades dalam bekerja, maka Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri OKU melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).

Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh PJ Bupati Ogan Komering Ulu H Tedddy Meilwansyah dan Kajari OKU Choirun Parapat.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negar bertempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (11/04/2023).

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya.

Serta konsultasi hukum sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten OKU.

Kejaksaan Negeri OKU juga akan melakukan pemberdayaan terhadap penguatan Dana Desa dan untuk melakukan pendampingan pengguna dana BOS.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, menyampaikan dengan penandatanganan MoU ini, sudah memiliki Legal standing (kedudukan hukum) atas kerjasama antara Kejaksaan Negeri OKU dan Pemkab OKU untuk memulai bekerja.

Kajari juga mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati OKU beserta jajaran atas kepercayaan yang diberikan untuk tetap melanjutkan MoU Ini.

Dikatakan, MoU ini tidak hanya dalam konteks seremonial saja. Kedepan kedua belah pihak harus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi.

ada Kejaksaan Negeri OKU yang telah memberikan pengawalan dan pendampingan kepada Pemkab OKU.

Dalam melaksanakan program pembangunan dan menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari MOU pada tahun-tahun sebelumnya.

Dikatakan Teddy, kerjasama ini adalah upaya Pemkab OKU memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian hukum kepada seluruh OPD terkait.

Mulai dari Kepala Dinas sampai ke tingkat Kades dalam penyerapan anggaran.

Dibuuthkan pendampingan hukum oleh para ahlinya agar tidak melanggar aturan.

"Hasil rilis dari KPK sudah ada 606 Kades diseluruh Indonesia yang bermasalah dengan hukum terkait dengan Dana Desa,” Jelas Teddy.

Untuk itulah pelrunya pemahaman dan pendampingi\han hukum agar tidak tersandung hukum.


( https://palembang.tribunnews.com/2023/04/12/kejari-dan-pemkab-oku-teken-mou-berikan-pendapingan-hukum-agar-aman-dalam-penyerapan-anggaran?page=2 )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.