Tersangka Pembunuh Korban di Pondok Kebun Kopi OKU Selatan Menyerahkan Diri, Emosi Jalan Diportal
Baturajararadio.com - Pelaku pembunuhan Samin (43) yang tewas bersimbah darah di sebuah pondok perkebunan kopi kawasan Pematang Sunur Dusun 09 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan menyerahkan diri.
Pelakunya adalah Supriyadi (38) yang tak lain tetangga korban.
Dia menyerahkan diri ke Mapolres OKU Selatan Selasa (7/2/2023), sehari setelah melakukan pembunuhan.
Dihadapan media, tersangka mengaku emosinya sudah tak terbendung terhadap kelakukan korban.
Menurutnya, korban kerap menutup atau memasang portal jalan satu-satunya ke kebun yang kerap memicu percekcokan antar keduanya.
Dituturkan, berawal ia pergi ke kebun dan merasa tersinggung dengan portal yang dipasang oleh Samin.
Namun menurutnya, dia masih cukup sabar dan tetap lewat meski melewati jalan yang menyempit.
Namun saat sore hari sepulang dari kebun emosinya tak terbendung mendapati korban sudah menutup total jalan yang kerap dilewatinya itu.
Dirinya yang sudah tersulut emosi meminta korban membuka portal jalan agar dapat lewat.
Namun korban tak menggubris hingga keduanya cekcok mulut, berujung pembacokan oleh tersangka, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, usai menghabisi nyawa korban, dirinya menghubungi adiknya berinisial S dan menceritakan pembunuhan yang dilakukannya.
Dari laporan adiknya tersebut, perangkat desa kemudian mendatangi lokasi.
Sedangkan tersangka Supriyadi pun menyerahkan diri ke Polres OKU Selatan.
"Sekarang menyesal sudah membunuh, aku lakukan spontan," tandasnya.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Wakapolres Kompol Iksan Hasrul saat pres release di halaman Polres OKU Selatan membenarkan, tersangka menyerahkan diri dan sudah diamankan.
"Pelaku menyerahkan diri dan sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," terang Wakapolres.
Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa helai pakaian korban dan sebilah sajam jenis parang milik tersangka untuk menghabisi korban.
Sementara korban mengalami luka bacok di bagian leher sebelah kiri bagian depan dan leher sebelah kanan bagian belakang.
Perkara tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja sesuai pasal 338 KUHp Pidana dengan kurungan 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkas Wakapolres.
(https://palembang.tribunnews.com/2023/02/07/tersangka-pembunuh-korban-di-pondok-kebun-kopi-oku-selatan-menyerahkan-diri-emosi-jalan-diportal?page=2).
Tidak ada komentar