Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tutupi Usaha BBM Ilegal Modus Pangkalan Elpiji, Hermansyah Pemilik Gudang Terancam Denda Rp 50 M



Baturajaradio.Com -Saat ini Polisi telah menetapkan Hermansyah pemilik gudang BBM ilegal yang ludes terbakar di Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) sebagai tersangka.

Atas ulahnya menimbun BBM hingga menyebabkan kebakaran, Hermansyah pun telah dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.

Dalam kebakaran di Jalan Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu (14/1/2023) pagi kemaren sempat membuat heboh masyarakat

Karena kobaran asap hitam akibat pembakaran BBM membumbung tinggi, bahkan terlihat sampai ke Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi bersama Kasatreskrim AKP Robi Sugara beserta para perwira lainnya sempat memantau langsung lokasi kejadian.

Terungkap selama ini Hermansyah menutupi usahanya BBM ilegalnya dengan Pangkalan Elpiji berizin, namun, ternyata dibelakang rumahnya dijadikan gudang penimbunan BBM ilegal

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara mengatakan atas perbuatannya melanggar Pasal 53 UU No.22 Thn 2001 ttg Migas sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 Angka 8 UU No.11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling tinggi Rp. 50 miliar," kata Robi pada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Robi menjelaskan setelah melihat TKP dan tim INAFIS Sat Reskrim melakukan olah TKP. Kebakaran kemarin berasal dari konsleting arus listrik sambungan kabel mesin air pada lokasi  tempat garasi mobil.

Selanjutnya, api dengan cepat menyambar dan membakar jerigen yang berisikan BBM jenis solar, sehingga api cepat membesar dan membakar barang atau benda disekitarnya.

"Turut pula ditemukan dua buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar," ujarnya.

Saat terjadinya kebakaran awalnya diketahui oleh Agus Sutriadi yang mengetahui api sudah membesar, dengan cepat menyambar ke mobil yang terparkir serta bangunan yang ada disekitarnya.

Kemudian, karena panik dan ketakutan Agus berusaha meminta bantuan kepada warga sekitar untuk memadamkan api dan menghubungi pihak Damkar.

Saat ini pemilik rumah dan barang bukti yg ditemukan di TKP dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau, termasuk tersangka Hermansyah dibawa Ke Polres Lubuklinggau untuk di lakukan Pemeriksaan secara intensip.

Hasil pemeriksaan untuk pangkalan LPG didepannya dilengkapi surat  SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang terdaftar secara legal dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau.

"Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 KG, tersangka membeli dan menyimpan Solar, Pertalite dan minyak Tanah kemudian dijual kembali tanpa adanya izin usaha resmi sesuai undang-undang yang berlaku," ungkapnya

Hasil pengakuan Hermansyah, BBM jenis Solar, Pertalite dan Minyak Tanah yang dibelinya berasal dari Kabupaten Muratara bukan dari SPBU Lubuklinggau.

"Ada pun barang-barang yang terbakar satu unit mobil kijang Roover, satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit sp. motor Honda Beat dan satu unit motor Honda tiger custom," ungkapnya. 

( https://palembang.tribunnews.com/2023/01/15/tutupi-usaha-bbm-ilegal-modus-pangkalan-elpiji-hermansyah-pemilik-gudang-terancam-denda-rp-50-m).


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.