Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Korban Asusila Oknum Guru SD di Muba Bertambah, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum



Baturajaradio.Com - Korban kasus asusila yang dilakukan oknum guru SD (Sekolah Dasar) yang juga sebagai konten kreator berinisial DS di Sekayu Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) semakin bertambah.

Dimana, satu orang lagi korban yang berinisial C (11) teman korban menyusul melapor ke Polres Muba.

Diketahui dua korban merupakan siswa di sekolah tempat tersangka mengajar, dan telah dilakukan pemeriksaan dan visum.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk SH MH didampingi Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dan Kanit PPA Iptu Susilo mengatakan, pihaknya kembali menerima 1 laporan atas aksi DS yang melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.

“Kita sudah menerima, saat ini masih diproses dan didalami laporannya. Untuk saat ini, korban kedua telah melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu," kata AKBP Siswandi, Minggu (22/1/2023).

Lanjutnya, pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut dari hasil visum.

"Masih menunggu visum terlebih dahulu," ungkap AKBP Siswandi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto menghimbau, kepada orang tua yang ada di Kabupaten Muba untuk terus memantau perkembangan anaknya.

Orang tua harus aktif dalam memantau anak khususnya dalam menggunakan media sosial dan aktivitas pergaulanya.

"Saya menghimbau kepada orang tua harus peka terhadap anak-anaknya, selalu beri perhatian anaknya seperti menanyakan kegiatan apa yang sudah dilakukan hari ini. Penggunaan medsos juga harus dipantau, jangan sampai anak-anak salah pergaulan," kata AKP Susianto.

Lanjutnya, selain itu peran tokoh masyarakat seperti pengajian harus lebih digiatkan pada desa-desa yang ada di Kabupaten Muba.

"Pengajian dan ceramah agama terus ditingkatkan agar perbuatan seperti ini tidak terjadi kembali. Saya mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka, apalagi ia seorang oknum guru dan menjadi teladan bagi siswanya," jelasnya.

Terpisah,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Iskandar Syahrianto mengatakan, tersangka statusnya Guru Tidak Tetap (GTT) dan sudah dinonaktifkan.

Pihaknya juga telah mendatangi tempat kedua korban bersekolah guna mengetahui psikologis sang anak.

"Kita sudah minta kepada Kepala sekolah untuk memberikan perhatian dan perlakuan khusus kepada dua korban, agar psikologisnya tidak terganggu," tutupnya.

Sebelumnya, DS (34) oknum guru sekolah dasar ini telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak muridnya sendiri yang berinisial JP (11) yang masih dibawah umur.

Oknum guru yang juga konten kreator ini telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 7 kali di sekolah dan rumah.

Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang agak jauh dari Sekayu.

DS diamankan setelah pihak keluarga melaporkan kejadian sang anak ke Polres Muba. (dho)

(https://palembang.tribunnews.com/2023/01/22/korban-asusila-oknum-guru-sd-di-muba-bertambah-polisi-masih-tunggu-hasil-visum).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.