Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mau Revisi Aturan Tembakau, Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pekerja


Baturajaradio.com --
Pemerintah berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Rencana ini disebut akan menekan indus
tri tembakau sebagai sawah ladang dan sumber mata pencaharian masyarakat di sektor tersebut. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS menjelaskan hal ini akan membuat para pekerja tertekan.


Dia menyebut saat ini para pekerja di industri rokok menjadi pihak yang tak dianggap dengan rencana-rencana kebijakan tersebut.

"Dalam membuat kebijakan, kami mengingatkan pemerintah untuk melakukan mitigasi bagi pihak-pihak yang terdampak. Tapi, sampai sekarang kami tidak pernah tahu mitigasinya seperti apa. Proses revisi PP 109/2012 ini tidak mengakomodir kepentingan pihak yang terlibat," ujar dia dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen, mengamini pernyataan RTMM. Menurutnya, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah tepat, utamanya karena sudah memuat ketentuan yang mengatur terkait perokok anak. Ari mengatakan dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang harus diperkuat pemerintah guna mencegah perokok anak

Dia mengungkapkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya adalah Gerakan Bersama untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada anak berusia 18 tahun ke bawah terkait aktivitas merokok. "Jadi, revisi regulasi pasti tidak akan langsung efektif tanpa adanya sosialisasi dan edukasi yang tepat," ujar Ari.

Dalam hal penyusunan regulasi, Ari menambahkan, konsumen tidak pernah dilibatkan, padahal mereka adalah salah satu pihak terdampak. Konsumen rokok secara jelas turut menyumbang terhadap pemasukan negara dan pembiayaan pembangunan melalui pembayaran cukai. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah melibatkan konsumen dalam setiap penyusunan kebijakan, termasuk soal tembakau.

Dari perspektif akademisi dan pengamat kebijakan, Agustinus Moruk Taek, menjelaskan PP 109/2012 sudah komprehensif. Aturan ini telah mengakomodir seluruh aspek terkait, termasuk larangan akses untuk anak berusia 18 tahun ke bawah.

"Revisi bukan solusi. Regulasi ini masih relevan digunakan. Buktinya, berdasarkan data BPS, jumlah perokok anak mengalami penurunan selama empat tahun terakhir," ucapnya.

Menurutnya, tugas besar terkait dengan PP 109 ini adalah penegakan dan evaluasi implementasi. Agustinus melanjutkan, "Untuk semua regulasi, PRnya adalah regulasi. Jadi, untuk PP 109/2012 ini, kita harus sama-sama kawal implementasinya, bukan merevisi," jelasnya.

Sumber artikel:: https://finance.detik.com/industri/d-6530224/mau-revisi-aturan-tembakau-pemerintah-diminta-perhatikan-nasib-pekerja.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.