Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Penimbunan Solar Ilegal, Beli BBM di SPBU Jual Eceran


Baturajaradio.com
- Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel membongkar lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal tanpa izin dan dokumen resmi di Desa Menanga Sari, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Seorang pria inisial SG (38) diamankan diduga sebagai pelaku praktik jual beli solar ilegal.

Solar tersebut dibeli SG di SPBU selanjutnya dijual kembali secara eceran dan tiap liternya dia mengambil untung Rp 500.

Sebanyak 170 liter solar subsidi yang diselewengkan saat penggerebekan oleh polisi.

Solar ini disimpan dalam jeriken plastik warna biru ukuran 35 iliter sebanyak lima buah dan diletakkan di dalam garasi mobil pelaku.

Masing-masing jerigen berisikan 34 liter BBM bersubsidi jenis solar sehingga totalnya 170 liter.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono di dampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto menuturkan, korban dibekuk anggota pada Jumat 02 Desember 2022 sekira pukul 07.30 WIB di kediamanya.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutahean setelah mendapatkab informasinya adanya lokasi penimbunan BBM tersebut.

"Ketika diinterogasi, yang bersangkutan mengatakan bahwa kegiatan jual-beli BBM bersubsidi jenis solar tersebut sudah dilakukan selama 2 tahun," ujar Iptu Edi, Sabtu (3/12/2022).

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami informasi dari pelaku SG.

"Untung yang diperoleh pelaku sekitar Rp 500/liternya, dia beli di SPBU kemudian dijual kembali," bebernya.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/12/03/polres-oku-timur-tangkap-pelaku-penimbunan-solar-ilegal-beli-bbm-di-spbu-jual-eceran)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.