Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bawaslu Luncurkan Sistem Penyelesaian Sengketa via Online Paling Mutakhir




Baturajaradio.com --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi ke-3. Sistem informasi terbaru ini diluncurkan Bawaslu untuk meningkatkan layanan sengketa peserta pemilu baik partai politik dan perseorangan jelang Pemilu 2024.

Peluncuran SIPS versi ke-3 ini dilakukan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (10/11/2022), yang disiarkan di akun YouTube Bawaslu RI. Turut hadir dan memberikan sambutan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, serta anggota Bawaslu periode 2022-2027.

"Penyelesaian sengketa lah yang memulai proses permohonan online pada layanan di Badan Pengawas Pemilu," kata Rahmat Bagja.

"Kemudian yang kami harapkan ke depan adalah versi ketiga ini bisa menjawab segala permohonan online. Ini khusus permintaan dari Komisi II dan pemerintah mengenai layanan Bawaslu untuk ditingkatkan mengenai layanan informasi dan teknologi," imbuhnya.

SIPS versi ke-3 merupakan versi terbaru dari versi ke-1 dan ke-2 sebelumnya pernah diluncurkan. SPIS versi ke-3 bisa diakses secara online di laman sips.bawaslu.go.id.

Dalam SIPS versi ke-3 peserta pemilu yakni partai politik dan persoalan dapat mengajukan permohonan sengketa secara online atau daring. Peserta pemilu juga dapat mengakses putusan sengketa secara online.

"Ke depan SIPS ini bisa menjadi rujukan akademis, kenapa? Karena semua putusan sengketa dari tahun 2014 sampai dengan 2022 bisa diakses secara online oleh masyarakat luas," ujar Bagja.

Dalam peluncuran ini turut dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI, DKPP, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, hingga anggota Bawaslu periode sebelumnya. Selain itu, anggota Bawaslu dari berbagai daerah juga turut dalam peluncuran SIPS versi ke-3.

Sumber Artikel ::https://news.detik.com/pemilu/d-6399470/bawaslu-luncurkan-sistem-penyelesaian-sengketa-via-online-paling-mutakhir.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.