Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Panik Kepergok Mencuri, ABG di Karang Endah OKU Pukul Korbannya Bertubi-tubi Pakai Kayu Bulat


Baturajaradio.com
- Unit Pidum Polres OKU bersama Tim Resmob Singa Ogan meringkus tersangka MS (17), warga Desa Karang Endah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Tersangka yang masih ABG ini diamankan di Jalinsum Simpang Tiga Air Poh Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Senin (26/9/2022).

Tersangka ditangkap atas kasus pencurian didesanya, pada 24 September 2022 dengan korban Ririn Dewi Sapira (11).

Kronologisnya, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka MS masuk ke rumah korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci.

Setelah masuk, tersangka mengambil uang tunai Rp550 ribu sattu unit HP.

Saat mau keluar, tersangka kepergok korban bernama Ririn Dewi Sapira di dapur yang kaget langsung berteriak.

Tersangka panik langsung memukul korban dengan kayu bulat sebanyak satu kali. Korban kemudian berlari kedalam rumah sambil berteriak.

Saat itu tersangka kembali mengejar lalu memukul korban bertubi-tubi dengan kayu bulat. Pukulan itu mengenai bagian punggung, kepala dan leher korban.

Mendapat pukulan yang bertubi-tubi dengan kayu bulat dan keras itu korban terjatuh tak sadarkan diri. Sedangkan tersangka MS langsung kabur membawa hasil kejahatannya.

Sekitar pukul 12.00 WIB adik korban bernama Adit pulang dari sekolah dan langsung masuk kedalam rumah yang pintu depan dan belakangnya sudah terbuka.

Saat itu Adit melihat Ririn sedang terguling, lalu dia menuju dapur dan melihat pintu dapur sudah terbuka. Kemudian Adit masuk kedalam mamar dan menemukan satu buah kayu bulat.

Adit kemudian bermain dan bertemu Jalil. Melihat Adit, Jalil lalu memberitahukan bahwa dia mendengar Ririn berteriak dan menangis.

Beberapa saat kemudian Zulmaidi yang baru pulang melihat korban mengalami luka di bagian pelipis dan dibagian kepala.

Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit ST Antonio Baturaja untuk menjalani pengobatan. Namun naas, pada 26 September 2022 korban meninggal dunia di rumah sakit.

Setelah itu korban dibawa ke rumah duka di Desa Karangendah Kecamatan Baturaja Barat yang juga desa tersangka MS.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas AKP Syafaruddin menjelaskan, tersangka MS sudah diamankan.

Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp128 ribu, satu lembar nota pembayaran dari konter seluler, satu tas selempang dan satu helai baju kaos.

Kemudian satu celana jins pendek, satu buah HP dan satu buah kotak HP.

Adapun tersangka MS yang masih anak dibawah umur ini dikenakan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.