Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kisah Tak Biasa Tersangka KPK Buka-bukaan Bilang Bermoral Rendah


Baturajaradio.com --
Pengacara Yosep Parera, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Yosep mengakui terang-terangan memberi suap di Mahkamah Agung dan mengakui bermoral rendah, hal yang tak biasa bagi seorang tersangka KPK mengakui kesalahannya.

Yosep mengklaim menjadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.

Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.

Profil Yosep Parera

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah pengacara bernama Yosep Parera. Siapa dia?

Dikutip dari situs Law Firm Yosep Parera, Jumat (23/9/2022), Yosep Parera merupakan pengacara yang berkantor di Semarang. Dalam profilnya, Yosep Parera mengaku sudah beracara sejak tahun 2000. Yosep Parera biasa menangani perkara pidana dan perdata.

Selain menjadi pengacara, Yosep Parera juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Yosep Parera juga kerap menjadi pembicara di berbagai seminar hukum serta aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Yosep Parera juga merupakan pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang dan pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Dia juga tercatat beberapa kali memimpin organisasi di Semarang dan Jawa Tengah, di mana salah satunya merupakan organisasi anti-korupsi. Berikut daftarnya:

1. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020
2. Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020
3. Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021
4. Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021
5. Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang

Yosep Parera Pernah Ungkap Kecewa ke Hakim

Tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera, ternyata aktif di media sosial. Pengacara di Semarang itu aktif di media sosial untuk memberikan konsultasi hukum hingga membahas kasus hukum yang tengah jadi perbincangan.

Dilihat dari akun TikTok Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Jumat (23/9/2022), di salah satu unggahannya dalam judul 'Kami Bekerja Untuk Tuhan, Bukan Tuhan Bekerja Untuk Kami', Yosep Parera bicara mengenai berbuat kebaikan dalam bingkai Pancasila. Rumah Pancasila dan Klinik Hukum merupakan organisasi yang didirikan Yosep Parera.

"Kami di rumah Pancasila itu digunakan oleh teman untuk berbuat kebaikan kebaikan dalam bingkai Pancasila kami bukan manusia yang menggunakan nama Tuhan dan atribut Tuhan untuk membuat kekacauan di rumah Indonesia karena kalau itu dilakukan kami bukanlah manusia yang bertuhan bukanlah manusia yang pancasilais," ujar Yosep Parera dalam videonya.

Yosep Parera juga pernah mengungkapkan kekecewaannya terhadap para hakim dalam videonya yang berjudul 'Kami Kecewa! Banyak Oknum Penegak Hukum Yang Tidak Punya Hati Nurani!'. Dia kecewa dengan putusan hakim yang kerap tidak memikirkan anak dan istri terdakwa. Padahal, menurutnya, hakim juga harus memikirkan keluarga terdakwa agar nantinya mereka tidak juga ikut melakukan kejahatan.

"Hai para hakim di seluruh Indonesia saya termasuk orang yang kecewa, termasuk rumah Pancasila, kecewa benar dengan setiap penanganan perkara yang ada di mimbar-mimbar pengadilan yang seharusnya mulia dan Agung," tutur dia.

"Di dalam pertimbangan putusan anda itu tidak pernah memberikan perintah kepada negara dan pemerintah, ini loh dalam nilai dan bingkai Pancasila. Untuk apa? Untuk negara itu memperhatikan kehidupan anak dan istrinya. Supaya apa? Supaya ke depan itu istrinya itu tidak melacurkan diri, tidak menjual diri, tidak menjadi pengebom dan lain sebagainya atau anak-anaknya menjadi membenci terhadap negara, membenci terhadap kehidupan," imbuh Yosep Parera


KPK Tetapkan 10 Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Berikut ini para tersangkanya:

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Redi, PNS Mahkamah Agung

- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara

- Eko Suparno, Pengacara

- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sumber artikel :: https://news.detik.com/berita/d-6309004/kisah-tak-biasa-tersangka-kpk-buka-bukaan-bilang-bermoral-rendah.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.