Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Gara-gara Sabu Bruto 0,72 Gram, Pengurus Rumah Tangga Diborgol Satnarkoba Polres OKU



Baturajaradio.com --
Diduga kurir narkoba di wilayah Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) diamankan Tim Narkoba
 Polres OKU, karena menyimpan sabu -sabu bruto 0, 72 gram di dalam plastik klip.

Kurir dan pemakai narkoba ini yakni, wanita pengurus rumah tangga berinisial SY (22) dan laki-laki berinisial FE (32) yang ditangkap ketika berada di dalam rumah kontrakan Jalan Dr M Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.


Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH yang dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022) menjelaskan, kedua tersangka diamankan di rumah kontrakan, Rabu (21/9/2022) pukul 13. 00, karena menyimpan sabu-sabu.


Penangkapan dua tersangka tadi, dilakukan oleh Tim Sat Narkoba karena mendapat informasi dari warga, ada 2 orang yang mencurigakan laki dan perempuan yang tinggal di salah satu rumah kontrakan Jalan Dr M Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.


Rumah kontrakan tersebut dicurigai sering dijadikan tempat pertemuan yang tidak mengenal waktu siang maupun malam, yang diduga transaksi jual beli narkotika jenis sabu.


Mendapat informasi tersebut  Tim Opsnal Narkoba berangkat ke tempat rumah kontrakan yang dimaksud sekira pukul 12.40, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 


Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal Unit 3 Aiptu M Toha langsung mendatangi rumah kontrakan yang dilaporkan warga.


Saat dilokasi rumah kontrakan, anggota Opsnal  Resnarkoba langsung menuju rumah kontrakan dan dilakukan pengamanan terhadap pelaku SY dan FY ketika berada di dalam rumah.


Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut. 



Sebelum dilakukan penggeledahan salah satu anggota memanggil saksi sipil untuk menyaksikan jalannya penggeledahan rumah.


Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil ditemukan barang bukti di kamar mandi belakang rumah kontrakan SY berupa 1 bungkus klip plastik bening yang di dalamnya terdapat butir - butir bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 72  Gram.  


Dari keterangan pelaku narkotika jenis tersebut didapat dengan cara membeli dan diakui barang bukti tersebut benar milik tersangka.


selanjutnya 2 orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (eni)



Sumber Artikel :: https://palembang.tribunnews.com/2022/09/23/gara-gara-sabu-bruto-072-gram-pengurus-rumah-tangga-diborgol-satnarkoba-polres-oku.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.